Notification

×

Tag Terpopuler

Kejari OKU Selatan Tetapkan Pimpinan Cabang Bank Plat Merah Tersangka Korupsi Penyaluran Dana KUR

Thursday, November 16, 2023 | Thursday, November 16, 2023 WIB Last Updated 2023-11-16T12:56:31Z

Kajari OKU Selatan Adi Purnama didampi Kasi Pidsus dan Kasi Intelijen melakukan press release penetapan tersangka 

PALEMBANG, SP - Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penyaluran Dana KUR Tahun 2021 dan 2022 pada Bank Plat Merah (Bank BUMN) Cabang Pembantu Muaradua, Kamis (16/11/2023).


Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan Adi Purnama didampingi Kasi Pidsus Julian Rahman melalui Kasi Intelijen David Lafinson Sipayung mengatakan, penyidik telah menetapkan tersangka atas nama EH Pimpinan Cabang Pembantu pada kantor Bank Plat Merah tersebut dan tersangka EHS (mantan Anggota DPRD OKU Selatan almarhum) selaku collection agent.


"Perbuatan pidana yang dilakukan tersangka sehubungan dengan penyimpangan dalam penyaluran Dana KUR Tahun 2021 dan 2022 pada Bank BUMN Plat Merah Cabang Pembantu Muaradua yang Merugikan keuangan negara sementara sebesar Rp.1.441.685.809,00. Berdasarkan dokumen dan alat bukti yang disita serta perhitungan auditor forensic keuangan, untuk kerugian negara tetap masih menunggu perhitungan auditor BPKP," jelas David dalam keterangan tertulis, Kamis (16/11/2023). 


Dijelaskannya, sehubungan tersangka EH berdasarkan hasil pemeriksaan dokter mengalami tekanan darah yang tinggi dan maag yang kambu, tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan mengusulkan untuk melakukan penahanan kota terhadap tersangka, berdasarkan surat perintah penahanan (Kota) Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan Nomor: Print-1754/L.6.23/Rt.1/11/20 23, tanggal 16 Nopember 2023.


"Karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, tekananan darah sangat tinggi, kondisi maag yang kambuh sehingga pandangan penyidik tidak dapat dilakukan penahanan badan di Lembaga Pemasyarakatan (Rutan) sedangkan untuk tersangka EHS tidak dilakukan tindakan penahanan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia," jelasnya.


Adapun perbuatan yang dilakukan tersangka melanggar ketentuan, Pertama, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Atau Kedua, Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Ketiga, Pasal 3 Jo. Pasal 18  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update