Notification

×

Tag Terpopuler

Diperiksa Lagi di Sidang Akuisisi Saham, Mantan Direktur PT SBS Jelaskan Ini

Monday, December 18, 2023 | Monday, December 18, 2023 WIB Last Updated 2023-12-18T11:54:35Z

Sidang lanjutan pembuktian perkara akuisisi saham PT SBS di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Tiga mantan Direktur PT Satria Bahana Sarana (SBS), Ir Leonard Manurung, Margo Derajat dan Ir Dodi Sanyoto kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi disidang lanjutan pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI) di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (18/12/2023).


Dalam perkara tersebut menjerat lima terdakwa yakni, Nurtina Tobing, Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam dan Raden Tjhayono Imawan.


Dihadapan lima majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, para saksi tersebut kembali dihadirkan dalam persidangan untuk digali keterangannya terkait proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) yang merugikan keuangan negara dalam hal ini PT Bukit Asam Persero Tbk sebesar Rp162 miliar sebagaimana dakwaan penuntut umum


Dalam keterangannya, saksi Dodi Sanyoto selaku mantan Dirut PT SBS mengatakan, setelah diakuisisi oleh PT BMI laba bersih atau keuntungan PTBA meningkat setiap tahunnya di tahun 2014 sampai dengan tahun 2016.


Hal itu dikatakan saksi Dodi Sanyoto saat menjawab pertanyaan oleh masing-masing tim penasehat hukum terdakwa dalam persidangan.


"Pada saat tahap awal saya tidak dilibatkan secara langsung dalam proses akuisisi saham. Namum dilibatkan ditahap proses sudah mencapai 70 persen. 


Dijelaskannya, setelah diakuisisi PT SBS mendapatkan penyertaan modal awal sebesar 4 juta dolar atau sebesar Rp48 miliar dan ada penambahan Rp49 miliar.


"Sejak diakuisisi diawal Januari tahun 2015, PT SBS mendapatkan dana penyertaan modal dari PTBA melalui PT BMI sebesar 4 juta dolar atau Rp 48 miliar untuk digunakan revitalisasi alat, mobilisasi alat, angsuran hutang bank dan leasing, pembayaran gaji karyawan dan biaya operasional," ujarnya.


Dalam dakwaan, Bahwa terdakwa Nurtima Tobing bersama-sama dengan para terdakwa lainnya telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Bukit Asam sebesar Rp 162 miliar. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update