![]() |
Oknum ASN Inspektorat Sumsel ditetapkan tersangka gratifikasi kasus dana komite SMAN 19 Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Komite dan Pembangunan pada SMA Negeri 19 Palembang Tahun 2021 dan Tahun 2022 yang saat ini masih berproses sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, ternyata berbuntut panjang.
Pasalnya, dalam perkara yang menjerat dua terdakwa Selamet Mpd selaku Kepala Sekolah SMAN 19 dan M Arfan Ketua Komite. Tim penyidik pidana khusus Kejati Sumsel menetapkan satu tersangka oknum ASN pada Inspektorat Daerah Provinsi Sumsel selaku penerima dugaan gratifikasi.
Satu tersangka yang ditetapkan tersangka dugaan gratifikasi dari Kepala Sekolah SMAN 19 itu berinisial EK sebagai Inspektur Pembantu Investigasi Inspektorat Daerah Provinsi Sumsel.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, modus yang dilakukan oleh tersangka EK selaku oknum ASN Inspektorat Daerah Sumsel, adalah mengatas namakan Kejaksaan dengan menjanjikan untuk mengkondisikan perkara tindak pidana korupsi pada SMAN 19 Palembang yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Palembang.
"Bahwa pada hari ini berdasarkan hasil penyidikan dalam perkara dugaan gratifikasi oknum ASN Inspektorat Sumsel berdasarkan surat perintah penyidikan Kajati Sumsel Nomor Pint : 22/L.6/Ld-1/12/2023. Bahwa tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti permulaan yang cukup berdasarkan Pasal 184 KUHAP oleh karena itu menetapkan satu orang tersangka dengan inisial EK selaku Inspektur Pembantu Investigasi pada Inspektorat Daerah Provinsi Sumsel," jelas Vanny kepada awak media, Senin (18/12/2023) malam.
Vanny mengatakan, Berdasarkan surat perintah penetapan tersangka nomor TAP 20/L65/Ld-1/12/2023 tanggal 18-12-2023. Bahwa sebelumnya tersangka diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan, disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan gratifikasi yang dimaksud.
"Sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka. Dan terhadap tersangka EK dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan di rutan Kelas I Pakjo Palembang terhitung sejak hari ini sampai dengan 6 Januari 2024," ujar Vanny.
Dikatakannya, adapun perbuatan tersangka melanggar Primer Pasal 12 huruf (e) Undang-undang Tipikor. Pasal 11 UU Tipikor lebih Subsider Pasal 5 ayat 2 UU Tipikor.
"Adapun modus yang dilakukan oleh tersangka, mengatas namakan Kejaksaan dengan menjanjikan untuk mengkondisikan perkara tindak pidana korupsi pada SMAN 19 Palembang yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Palembang. Untuk nilai gratifikasi yang diterima oleh tersangka nanti akan kita infokan lagi," pungkasnya.
Sementara itu, Rizal Syamsul penasehat hukum tersangka EK mengatakan, kliennya disangkakan telah menerima dugaan gratifikasi dari perkara SMAN 19 Palembang.
"Ya tadi klien kita yang awalnya statusnya sebagai saksi kemudian ditingkatkan menjadi tersangka dan kemudian dilakukan penahanan terkait dugaan gratifikasi dalam perkara sebelumnya dari perkara di SMAN 19 Palembang. Klien kita disangkakan menerima gratifikasi dari Kepala Sekolah SMAN 19 Palembang. Saat ini kita masih mengikuti prosedur hukum yang berjalan di Kejati Sumsel untuk memberikan pendampingan hukum yang maksimal kepada klien kita," ujarnya. (Ariel)