Notification

×

Tag Terpopuler

Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara Dalam Akuisisi Saham PT SBS

Monday, December 18, 2023 | Monday, December 18, 2023 WIB Last Updated 2023-12-18T10:30:18Z

Kuasa hukum terdakwa akuisisi saham PT SBS memberikan keterangan seusai sidang di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Lima terdakwa Nurtina Tobing, Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam dan Raden Tjhayono Imawan yang terjerat perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PT BA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI), kembali menjalani sidang pembuktian perkara di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (18/12/2023).


Dalam perkara tersebut, tim penuntut umum mendakwa para terdakwa telah merugikan keuangan negara dalam hal ini PT Bukit Asam Persero Tbk sebesar Rp.162.000.000.000,00, akibat dari proses akuisisi saham tersebut.


Empat terdakwa Nurtina Tobing, Milawarma, Anung Dri Prasetya dan Saiful Islam melalui tim penasehat hukumnya dari Kantor Hukum Soesilo Aribowo, SH & Rekan, Gunadi Wibakso, SH CN didampingi Nila Pradjna Paramita, SH dan Redho Junaidi SH MH seusai sidang kembali menegaskan bahwa dalam proses akuisisi saham tersebut tidak ada kerugian negara dan justru PTBA malah diuntungkan. 


Bahkan dijelaskannya, proses akuisisi saham sudah dilakukan kajian secara internal maupun eksternal dan upaya akuisisi PT SBS oleh PT BA melalui PT BMI telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan internal perusahaan.


"Kami tegaskan, justru dengan adanya akuisisi itu, maka PTBA mendapatkan keuntungan dalam hal menghemat biaya jasa kontraktor. Jadi dimana kerugian sebesar Rp162 miliar sebagaima yang didakwakan jaksa penuntut umum," tegas Gunadi Wibaksono seusai sidang.


Kemudian lanjutnya, keputusan untuk melakukan akuisisi terhadap PT SBS sebagai perusahaan kontraktor pertambangan adalah pilihan yang tepat, karena Biaya produksi terbesar yang dikeluarkan oleh PT BA adalah biaya transportasi dan biaya jasa kontraktor pertambangan.


Redho Junaidi menambahkan, dengan adanya akuisisi tersebut, diharapkan PTBA mampu menekan ketergantungan terhadap perusahaan jasa kontraktor pertambangan lain, sehingga bisa melakukan penghematan biaya operasional yang cukup signifikan.


"Itu merupakan keputusan bisnis untuk melakulan penghematan biaya produksi, dan murni merupakan keputusan bisnis yang dilindungi oleh prinsip Business Judgment Rules (BJR)," katanya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update