Notification

×

Tag Terpopuler

Peredaran 38 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Digagalkan Tim Ditresnarkoba Polda Sumsel

Friday, December 22, 2023 | Friday, December 22, 2023 WIB Last Updated 2023-12-22T08:28:42Z

Ditresnarkoba Polda Sumsel menggelar press release ungkap kasus tindak pidana narkotika 

PALEMBANG, SP - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dalam jumlah besar, terdiri dari 38 Kg senilai Rp38 miliar. Selain itu, ditambah sebanyak 9.463 butir pil ekstasi senilai Rp 2 miliar lebih.


Ungkap kasus tersebut, dipimpin langsung Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Dolifar Manurung didampingi Wadir Res Narkoba AKBP Harissandi didampingi Kasubbid Penmas AKBP Yenni Diarty saat press rilis, Jumat (22/12/2023).


Kombes Pol Dolifar mengatakan, pihaknya telah mengamankan sebanyak 38 Kg lebih Sabu - sabu dan 9.463 butir ekstasi logo diamond warna hijau muda.


"Terdiri atas 3 laporan polisi (LP), dengan 4 tersangka. Untuk barang bukti 38.120,71 gram atau 38 Kg lebih Sabu-sabu dan 9.463 butir ekstasi logo diamond warna hijau muda," kata Dolifar. 


Pertama, dari tersangka Fadly alias Lee, TKP di Jalan Jaksa Agung R Soeprapto, Kelurahan Kemang Manis, Kecamatan Ilir Barat II, tanggal 19 Desember 2023. 


Saat itu, tersangka Fadly akan mengambil narkotika di mobil Suzuki Baleno warna hijau, tersangka tidak tahu telah dibuntuti anggota. Dengan cepat meringkus dan menggeledah.


Ditemukan sebuah kardus coklat, dibagasi belakang mobil, yang berisikan 24 bungkus sabu dalam kemasan teh Cina Guanyinwang warna kuning. Tidak lain narkotika sebarat 24 kilogram, tersangka dan barang bukti diamankan di Dit Res Narkoba Polda Sumsel. 


Perkara kedua, dengan tersangka Sapril dan tersangka Ariyansyah, TKP di Jalan Lintas Palembang - Prabumulih, Desa Segayam, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, tanggal 14 Desember 2023.


"Tersangka Sapril dan kawan-kawan, informasinya kerap membawa narkotika dari Palembang ke daerah Pali. Hingga dilakukan patroli di Jalan Lintas Palembang - Prabumulih, saat kendaraan melintas di depan RM Pagi Sore daerah Inderalaya, Kabupaten Ogan Ilir. Anggota membuntuti kendaraan, yang dikemudikan tersangka Sapril," ungkapnya. 


Saat melintas di Desa Segayam, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, sekitar pukul 06.00 WIB pagi. Anggota melakukan penghentian dan penggeledahan, ditemukan sebuah tas hitam merek Nike. Dibagian bangku belakang mobil. 


"Setelah tas dibuka, isinya 10 bungkus kemasan gambar durian, warna kuning. Tidak lain sabu seberat 10.000 gram atau 10 kg. Ditambah lagi barang bukti 9.463 butir ektasi warna hijau muda logo diamond," timpalnya kepada Simbur. 


Terakhir dari, tersangka Dion Linata alias Aon resedivis 7 kali. TKP di Jalan PSI Kenayan, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, tanggal 29 November 2023. 


"Awalnya, anggota melakukan undercover buy, mendapati tersangka dengan barang bukti 3 paket sedang seberat 305,96 gram di kantong asoy warna hitam. Dari tangan tersangka Dion Linata," ujarnya. 


Dihari yang sama, TKP di Jalan PSI Kenayan, Lorong Sei Sawah, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, pukul 12.10 WIB, Dion Linata langsung menunjukan rumahnya di Lorong Sei Sawah 2, dengan dilakukan penggeledahan.


"Ditemukan barang bukti 4 paket besar dibungkus teh hijau cina seberat 4.253 gram serta 5 paket sedang sabu seberat 496,57 gram. Maka total barang bukti 5.050,71 gram atau 5 kg sabu lebih," tegasnya. 


"Untuk barang bukti yang 5 Kg sabu, rencana akan dipasarkan di Palembang. Sedangkan untuk yang 10 Kg sabu akan dipasarkan di daerah Kabupaten Pali. Kemudian untuk yang 23 Kg sabu juga akan di pasarkan di kota Palembang," kata Dolifar. (Ril/Ariel)

×
Berita Terbaru Update