Notification

×

Tag Terpopuler

Terbukti Melakukan Penggelapan di Dua Perusahaan, Vera Diganjar 4 Tahun Penjara

Thursday, December 21, 2023 | Thursday, December 21, 2023 WIB Last Updated 2023-12-21T10:37:12Z

Vera terdakwa dalam perkara penggelapan dalam perusahaan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang mengakibatkan kerugian keuangan PT Sutopo Lestari Jaya dan PT Tedmond Indonesia, terdakwa Vera anak dari Hamid Yusuf Tani dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun.


Vonis tersebut, dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Edi Cahyono SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (21/12/2023).


Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dalam jabatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 ayat (1) KUHP.


"Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Vera anak dari Hamid Yusuf Tani oleh karena itu, dengan penjara selama 4 tahun," tegas hakim ketua saat membacakan putusan.


Setelah mendengarkan putusan tersebut, baik penuntut umum maupun tim penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.


Seusai sidang Dedi Alex kuasa hukum PT Sutopo Lestari Jaya dan PT Tedmond Indonesia, mengapresiasi atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan pidana 4 tahun penjara terhadap terdakwa Vera.


"Kami apresiasi kinerja hakim dan jaksa dan kami menilai vonis tersebut sudah maksimal. Sementara untuk total kerugian sebenarnya dari hasil tim audit kami Rp2,6 miliar, tetapi dalam persidangan majelis hakim menyatakan kerugian terbukti sebesar Rp1,5 miliar untuk dua perusahaan tersebut," ujarnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update