Notification

×

Tag Terpopuler

Gugatan Eks Wakil Bupati Muara Enim Dikuatkan, Banding Anggota DPRD Sumsel Kandas

Friday, January 05, 2024 | Friday, January 05, 2024 WIB Last Updated 2024-01-05T02:23:19Z

Gedung Pengadilan Tinggi Palembang (Foto : Istimewa)

PALEMBANG, SP - Majelis hakim tingkat banding pada Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palembang terkait gugatan yang diajukan mantan Wakil Bupati Muara Enim periode 2013-2018 Nurul Aman terhadap anggota DPRD Sumsel Rizal Kenedi selaku tergugat dalam perkara kesepakatan pembagian Pergantian Antar Waktu (PAW) periode 2019-2024 masing-masing menjabat selama dua tahun dan enam bulan.


Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Palembang yang diketuai Efran Basuning SH M Hum, menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji 

(Wanprestasi). Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban Tergugat kepada Penggugat baik secara materiil.


"Mengadili, menerima permohonan banding dari pembanding semula tergugat tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palembang nomor 62/Pdt G/2023/PN Plg, tanggal 4 Oktober 2023 yang dimohonkan banding. Menghukum pembanding semula tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan," bunyi amar putusan majelis hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi Palembang seperti dilansir dari laman SIPP PN Palembang, Jumat (5/1/2024).


Gunawan Apriyadi didampingi H Taufik Rahman kuasa hukum Nurul Aman selaku penggugat mengatakan, pihaknya dari awal sudah menyakini putusan Pengadilan Tinggi akan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palembang.


"Kami mengucapkan Alhamdulilah atas putusan tersebut, karena dari awal kami yakin putusan banding akan dikuatkan karena putusan Pengadilan Negeri Palembang sudah sesuai fakta-fakta hukum baik itu dari saksi yang kami ajukan maupun bukti-bukti surat. Kami tetap menunggu sampai putusan berkekuatan hukum inkrach, jadi kalau sudah inkrach tergugat tetap tidak mau melaksanakan putusan pengadilan kami akan mengajukan sita eksekusi terhadap harta benda tergugat melalui Pengadilan Negeri Palembang," ujar Gunawan kepada Sumsel Pers, Jumat (5/1/2024).


Diketahui sebelumnya majelis hakim Pengadilan Palembang dalam amar putusannya, menyatakan Sah Perjanjian lisan yang disepakati antara Penggugat dan Tergugat Mengenai pembagian jabatan selaku Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan yang disepakati di Kantor DPW PPP Sumatera syelatan Palembang Tanggal 13 Februari 2020.


"Mengadili, menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan  perbuatan cidera janji (Wanprestasi). Menghukum TERGUGAT untuk membayar kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT baik secara materiil. Penghasilan yang semestinya didapat oleh Penggugat apabila Tergugat tidak melakukan wanprestasi yaitu Penghasilan sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan sejak bulan Mei 2022 sampai gugatan ini diajukan yaitu selama 11 bulan sebesar Rp 54.166.405 x 11 bulan = RP 595.830.455,- (lima ratus Sembilan puluh lima juta delapan ratus tiga puluh ribu empat ratus lima puluh lima rupiah). Biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Penggugat akibat dari Tergugat yang menghalangi Penggugat menjadi Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah), Jumlah 595.830.455,- + 100.000.000,- = 695.830.455,- (enam ratus sembilan puluh lima juta delapan ratus tiga puluh ribu empat ratus lima puluh lima rupiah)," bunyi amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang.


Untuk diketahui gugatan itu diajukan oleh Nurul Aman terkait gugatan Cidera Janji atau wanprestasi.


Yang menjadi dasar gugatan Penggugat adalah, bahwa Penggugat dan Tergugat pada tahun 2019 mencalonkan diri sebagai Anggota DPPRD Provinsi Sumerta Selatan.


Setelah pemilu legislatif dilaksanakan Penggugat Mendapatkan suara sebanyak 13.798 suara sedangkan Tergugat mendapatkan suara sebabanyak 14.584 suara. 


Kemudian setelah waktu berjalan selama dua tahun dan enam bulan sejak Tergugat dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan SK dari Menteri Dalam Negeri Nomor 161.16-4042 Tanggal 13 September 2019 sampai dengan sekarang Tergugat tidak melaksanakan perjanjian yaitu mengundurkan diri dari Anggota DPRD Propinsi Sumatera selatan Periode 2019-2024.


Akibat dari Tergugat yang tidak melaksanakan Prestasinya yaitu, mengundurkan diri dari Anggota DPRD Sumatera Selatan maka Tergugat telah dipecat dari Anggota Partai Persatuan Pembangunan sebagaimana SK DPP Partai Persatuan Pembangunan Nomor 0736/IN/DPP/III/2022 Tanggal 9 Maret 2022 Tanggal 09 Maret 2022. 


Akibatnya Penggugat mengalami kerugian materil. Penghasilan yang semestinya didapat oleh Penggugat apabila Tergugat tidak melakukan wanprestasi yaitu Penghasilan sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan sejak bulan Mei 2022 sampai gugatan ini diajukan yaitu selama 11 bulan sebesar Rp 54.166.405 x 11 bulan = RP. 595.830.455.


Biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Penggugat akibat dari Tergugat yang menghalangi Penggugat menjadi Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp 300.000.000. Materil 595.830.455,- + 300.000.000,- = 895.830.455.


Kerugian Imateril, bahwa akibat perbuatan Tergugat  yang tidak memenuhi Perjanjian tersebut telah membuat Penggugat Malu pada khalayak ramai maka Penggugat mengalami Kerugian Imaterial sebesar Rp 2.000.000.000. Bahwa apabila dijumlahkan secara keseluruhan, maka kerugian yang diderita oleh Penggugat baik secara materiil maupun Inmateril adalah, Materil Rp 895.830.455. Inmateril Rp 2.000.000.000. Keseluruhan Rp. 2.895.830.455. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update