![]() |
Sidang lanjutan kasus dana Komite SMAN 19 digelar di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Komite dan Pembangunan pada SMA Negeri 19 Palembang sebesar Rp358 juta tahun anggaran 2021-2022, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (11/1/2024).
Dalam perkara tersebut, menjerat dua terdakwa Slamet Mpd selaku Kepala Sekolah SMAN 19 dan M Arfan Ketua Komite.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Masrianti SH MH, tim penuntut umum Kejari Palembang menghadirkan dua ahli dari Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan yakni, Bambang Wirawan dan Rita Hatini.
Dalam keterangannya dipersidangan, ahli Kerugian Negara Bambang Wirawan menjelaskan perbedaan pungutan dan sumbangan dana komite sekolah.
Dikatakannya, terkait dana komite sekolah yang sifatnya wajib karena iurannya disetorkan wali murid setiap bulan, seharusnya tidak boleh dilakukan karena menurut pendapatnya pungutan berbeda dengan sumbangan yang sifatnya tidak mengikat.
"Pungutan dan sumbangan itu beda karena pungutan bersifat mengikat atau wajib sedangkan sumbangan sifatnya sukarela yang tidak mengikat. Tidak ada uang komite itu bebas atau tidak diperiksa pertanggungjawabannya, karena harus diperiksa laporan per semesternya," kata ahli.
Dalam perkara tersebut, kerugian negara yang ditimbulkan atas perbuatan terdakwa sebesar Rp 358.777.250.
Sebelumnya Jaksa penyidik Kejari Palembang telah melakukan penggeledahan di SMA Negeri 19 dan telah mengamankan barang bukti berupa Buku Rekening Atas nama Komite SMA Negeri 19 Palembang, Berkas Pengeluaran Rutin, Berkas Hutang Piutang Komite, Daftar Hadir Rapat Komite, 1 Unit CPU Merk Simbadda, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.
Kemudian, Rekap Kartu Inventaris Barang, Asli dan Foto Copy Surat Pernyataan dan Daftar Hadir Rapat Komite, Undangan Orang Tua Siswa Kelas X 12 kelas, Kelas XI dan XII 13 kelas. (Ariel)