![]() |
Sarimuda Mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri saat dilakukan penahanan oleh penyidik KPK beberapa waktu lalu (Foto : Istimewa) |
PALEMBANG, SP - Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melimpahkan berkas perkara tersangka atas nama Sarimuda mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel yang terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kerja sama pengangkutan Batubara yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp18 miliar, ke Pengadilan Tipikor Palembang.
Pasalnya, berkas perkara dugaan korupsi pada BUMD Sumsel tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21.
Pelaksana tugas Direktur Penuntutan KPK Asri Irwan SH MH mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersangka atas nama Sarimuda sudah dilakukan oleh penyidik ke tim penuntut umum KPK dan dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan berkas perkara serta surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
"Untuk berkas perkara dan surat dakwaan tersangka atas nama Sarimuda akan dilimpahkan oleh tim penuntut umum KPK ke PN Palembang dalam waktu dekat ini, sekira hari Kamis atau Jumat," jelas Asri Irwan kepada Sumsel Pers melalui pesan WhatsApp, Selasa (9/1/2024).
Seperti diketahui, Sarimuda ditahan oleh penyidik KPK pada, Kamis (21/9/2023) lalu, untuk kebutuhan proses penyidikan.
Adapun modus dugaan korupsi dalam perkara tersebut, KPK mengungkapkan bahwa ketika diangkat sebagai Dirut PT SMS pada 2019, Sarimuda membuat kebijakan untuk melakukan kerja sama pengangkutan batubara dengan menggunakan fasilitas PT KAI Persero dengan sejumlah customer, yaitu perusahaan pemilik batubara maupun pemegang izin usaha pertambangan.
Melalui kontrak kerja sama dengan para perusahaan batubara tersebut, PT SMS Perseroda mendapatkan pembayaran dengan hitungan per metrik ton.
Selain itu, PT SMS Perseroda juga melakukan kerja sama dengan beberapa vendor untuk menyediakan jasa pendukung.
Dalam rentang waktu 2020 sampai 2021, telah terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda dengan membuat berbagai dokumen invoice atau tagihan fiktif.
Akan tetapi, pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS. Sebagian uang itu, justru dicairkan dan digunakan Sarimuda untuk keperluan pribadi.
Dari setiap pencairan cek Bank yang bernilai miliaran rupiah, Sarimuda melalui orang kepercayaannya menyisihkan ratusan juta rupiah dalam bentuk tunai.
Sarimuda juga mentransfer ke rekening Bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya, yang tidak memiliki kerja sama bisnis dengan PT SMS.
Akibat perbuatan tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 18 miliar.
KPK memastikan, bahwa tim penyidik masih akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mencari peran pihak-pihak lainnya dalam kasus ini.
Sarimuda disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (Ariel)