![]() |
Sidang kasus pembunuhan adik Bupati Muratara digelar di Pengadilan Negeri Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Sidang lanjutan pembuktian perkara kasus pembunuhan adik Bupati Muratara M Abadi, kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (10/1/2024).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Edi Saputra Pelawi SH MH, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat saksi warga Desa Bailani yakni, Husin, Sumarta, Faisol dan Sandi Hermanto.
Keempat saksi tersebut, digali keterangannya oleh majelis hakim terkait peristiwa kerusuhan pasca terjadinya pembunuhan yang dilakukan dua terdakwa kakak beradik Ariyansyah dan Arwandi.
Saksi Sandi Hermanto menjelaskan, peristiwa kerusuhan tersebut terjadi setelah sekelompok massa yang mencari dua terdakwa tetapi tidak ditemukan dirumahnya. Massa yang emosi akhirnya langsung membakar rumah terdakwa.
"Karena mau membalas dendam pasca kejadian kami sempat mencari pelaku namun tidak ketemu. Akhirnya massa yang emosi membakar 5 rumah salah satunya rumah terdakwa dan saudaranya," ungkap saksi Sandi Hermanto kepada majelis hakim dalam persidangan.
Namun saat dipertegas oleh majelis hakim sekelompok massa mana yang melakukan pembakaran rumah tersebut, saksi Sandi Hermanto mengaku tidak tahu.
"Sekelompok massa mana yang melakukan pembakaran rumah itu?," Tanya hakim.
"Tidak tahu yang mulia," jawabnya.
Sementara itu tiga saksi lainnya yang melihat saat peristiwa pembunuhan itu terjadi, membenarkan bahwa peristiwa korban M Abadi meninggal dunia yang disebabkan oleh kedua terdakwa. (Ariel)