Notification

×

Tag Terpopuler

Palsukan BBM Jenis Solar dan Bensin, Arjo Madjuri Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Bui

Tuesday, February 13, 2024 | Tuesday, February 13, 2024 WIB Last Updated 2024-02-13T08:57:05Z

Arjo Madjuri terdakwa kasus pemalsuan BBM menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Akibat ulahnya memalsukan Bahan Bakar Minyak Gas Bumi jenis solar dan bensin terdakwa Arjo Madjuri dituntut pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.


Tuntutan tersebut, dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum umum Kejari Palembang Sigit Subiantoro dihadapan majelis hakim yang diketuai Romi Sinatra SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (13/2/2024).


Dalam amar tuntutannya JPU menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Arjo Madjuri telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana orang yang meniru atau memalsukan bahan bakar Minyak dan Gas Bumi berjenis solar dan bensin. Sebagaimana diatur dan diancam Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.


"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Arjo Madjuri dengan pidana selama 1 tahun 3 bulan penjara," ujar penuntut umum saat membacakan tuntutan.


Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui tim penasehat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan atau Pledoi pada sidang pekan depan. 


Dalam dakwaan, kejadian bermula pada bulan Oktober 2023, saat anggota kepolisian Polrestabes Palembang bersama rekan lainnya mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di sebuah yang bertempat di Perum Putri Wulan kelurahan bukit baru kecamatan ilir barat l kota Palembang, adanya BBM yang dijual dengan harga murah.


Mendapatkan informasi tersebut tim kepolisian polrestabes Palembang bersama tim lain langsung mendatangi dan melakukan penyelidikan, kemudian setiba di lokasi ternyata di rumah tersebut ada terdakwa beserta alat atau bahan yang digunakan untuk melakukan pencampuran minyak solar olahan. 


Dari rumah terdakwa ditemukan, berupa dua kantong plastik berisi Bahan Kimia warna hijau (perwarna minyak), dua kantong plastik berisi Bahan Kimia warna kuning (perwarna minyak), 50 derigen besar berisi ±750 liter Minyak Solar olahan, 28 derigen besar berisi ±420 liter Minyak Bensin olahan, 5 derigen kecil berisi ±30 liter Minyak Solar Olahan, 1 buah ember kosong ukuran 20 liter, 1 buah drum plastik biru, 1 buah gayung modifikasi, 1 buah corong warna biru, dan 1 buah takaran liter.


Kemudian pada saat pihak kepolisian bersama rekan lainnya menayangkan terkait surat -surat izin kepemilikan minyak solar olahan dan minyak bensin olahan tersebut, terdakwa tidak dapat memperlihatkan atau menunjukkannya sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan dibawa ke Polrestabes Palembang. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update