Notification

×

Tag Terpopuler

SIRA Pertanyakan Lapdu Dugaan Korupsi KORMI Sumsel Jalan Ditempat

Tuesday, February 06, 2024 | Tuesday, February 06, 2024 WIB Last Updated 2024-02-06T07:19:18Z

Direktur Eksekutif SIRA Rahmat Sandi Iqbal saat melakukan aksi di Kejati Sumsel beberapa waktu lalu (Foto : Dok Sumsel Pers)

PALEMBANG, SP - Penggiat anti korupsi Sumsel mempertanyakan laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pagelaran FORNAS VI tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) di Kejaksaan Tinggi Sumsel.


Hal itu dikatakan oleh Direktur Eksekutif Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) Rahmat Sandi Iqbal, karena menurutnya laporan pengaduan yang sudah dimasukan ke PTSP Kejati Sumsel beberapa bulan lalu tidak ada progres atau jalan ditempat.


"Untuk laporan pengaduan persoalan KORMI, SIRA menilai jalan ditempat dan tidak ada tindak lanjutnya karena tidak ada pemanggilan pihak-pihak sebagai saksi yang dilakukan oleh pihak Kejati Sumsel," ujar Sandi, Selasa (6/2/2024).

 

Sandi menduga pihak Kejati Sumsel, memilih-milih kasus yang besar dulu, tetapi tidak melihat atas laporan terdahulu untuk ditindaklanjuti perkembangannya.


"Kita sebagai pelapor penggiat anti korupsi di Sumsel, inginnya Kejati didalam menangani kasus yang dilaporkan harus ditindaklanjuti lebih dahulu atau tidak ditemukannya indikasi dugaan korupsi seharusnya diberikan pemberitahuan, jangan sampai penggiat anti korupsi tidak tahu sama sekali persoalan yang dilaporkan sudah sejauh mana?," Kata Sandi.


Sandi mengakui bahwa Kajati Sumsel, yang baru ingin prestasi yang lebih baik dengan pengungkapan kasus besar, sebut saja Rp1,3 Triliun tapi belum di ekspos terkait perkara apa yang tengah disidik, sedangkan KORMI dari bulan Oktober lalu sudah dilaporkan.


"Ini sebagai atensi banyaknya kawan-kawan, yang ingin pengungkapan tentang dana FORNAS, yang di laksanakan di JSC Palembang yang nilainya miliaran, sebut saja dari bantuan CSR Bukit Asam hampir Rp10 miliar itu kemana. Kita ingin, pihak Kejati untuk mengungkap aliran dana tersebut," tegasnya.


Dengan demikian lanjut Sandi, pihaknya setelah proses pemilu selesai akan menggelar aksi untuk mendorong Kejati Sumsel agar jangan fokus terhadap kasus besar saja, tetapi kasus yang indikasi korupsi yang telah lama dilaporkan juga harus ditindaklanjuti.


"Paling tidak pelapor itu harus diberitahukan apa kekurangannya laporan tersebut, sedangkan kasus Rp1,3 triliun saat ini sedang disidik mungkin bisa diungkap atas dasar temuan BPK. Boleh kita kejar prestasi tapi semangat kawan-kawan penggiat anti korupsi juga harus diperhatikan, karena tidak ada timbal balik atau semangat yang diberikan kepada penggiat anti korupsi akan redupnya kontrol sosial dari penegak hukum terutama Kejati Sumsel," ujarnya.


Dikatakannya, penggunaan dana KORMI diduga kuat sarat akan kepentingan politik dan harus segera diusut tuntas dan transparansi terkait bantuan dana dari 7 BUMN dan BUMD sebesar Rp. 16.792.700.000 dalam pergelaran FORNAS VI 2021 Sumsel tahun 2022.


Sandi juga mempertanyakan terkait proses penganggaran tersebut sudah sesuai mekanisme penganggaran atau tidak.


"Sebanyak Rp34 miliar lebih dana pelaksanaan FORNAS VI Sumsel yang dikelola oleh KORMI harus diselidiki dan diungkap oleh Kejati Sumsel," pungkasnya. (Ariel)


×
Berita Terbaru Update