Notification

×

Tag Terpopuler

Terbukti Bersalah, Mantan Kades Sumber Rejo Banyuasin Divonis 3,5 Tahun Penjara

Wednesday, February 07, 2024 | Wednesday, February 07, 2024 WIB Last Updated 2024-02-07T05:38:47Z

Joko Purwanto mantan Kades Sumber Rejo menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Mantan Kepala Desa Sumber Rejo terdakwa kasus penyalahgunaan dana desa sebesar Rp328 juta dijatuhi hukuman pidana selama 3 tahun 6 bulan penjara.


Vonis tersebut, dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Edi Terial SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (7/2/2024).


Terdakwa Joko Purwanto juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp30 juta subsider 2 bulan kurungan.


Dalam amar putusannya, majelis menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Joko Purwanto, telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi.


"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Joko Purwanto oleh karena itu dengan pidana selama 3 tahun 6 bulan penjara. Menjatuhkan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp328 juta dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," ujar hakim ketua saat membacakan putusan.


Adapun hal-hal yang memberatkan majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.


Atas perbuatannya, terdakwa dinyatakan telah terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.


Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejari Banyuasin menuntut terdakwa Joko Purwanto dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update