Notification

×

Tag Terpopuler

Terima Gratifikasi di Kasus SMAN 19 Palembang, Oknum Inspektorat Sumsel Segera Disidang

Monday, February 12, 2024 | Monday, February 12, 2024 WIB Last Updated 2024-02-12T09:12:58Z

Penyidik Kejati Sumsel menyerahkan tersangka Edi Kurniawan oknum ASN Inspektorat ke tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang (Foto : Penkum Kejati Sumsel)

PALEMBANG, SP - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II atas nama Edi Kurniawan oknum ASN Inspektorat ke tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang, Senin (12/2/2024).


Seperti diketahui, Edi Kurniawan selaku Kabid Investigasi pada Inspektorat Daerah Sumsel merupakan tersangka penerima gratifikasi sebesar Rp20 juta untuk mengurus perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Palembang.


"Pada hari ini, telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II satu tersangka atas nama EK oknum ASN Inspektorat Sumsel terkait perkara dugaan gratifikasi dari penyidik Kejati Sumsel ke tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari melalui siaran pers, Senin (12/2/2024).


Vanny menjelaskan, selanjutnya tim penuntut umum melakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka tersebut selama 20 hari kedepan.


"Bahwa untuk tahap penanganan perkara selanjutnya beralih ke Kejaksaan Negeri Palembang kemudian penuntut umum akan segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor Palembang," pungkasnya. 


Untuk diketahui, perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Komite dan Pembangunan pada SMA Negeri 19 Palembang Tahun 2021 dan Tahun 2022 yang saat ini masih berproses sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, ternyata berbuntut panjang.


Pasalnya, dalam perkara yang menjerat dua terdakwa Selamet Mpd selaku Kepala Sekolah SMAN 19 dan M Arfan Ketua Komite. Tim penyidik pidana khusus Kejati Sumsel menetapkan satu tersangka Edi Kurniawan selaku oknum ASN pada Inspektorat Daerah Provinsi Sumsel selaku penerima dugaan gratifikasi.


Adapun modus yang dilakukan tersangka tersebut, adalah mengatas namakan Kejaksaan dengan menjanjikan untuk mengkondisikan perkara tindak pidana korupsi pada SMAN 19 Palembang yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Palembang.


Atas perbuatannya, tersangka melanggar Primer Pasal 12 huruf (e) Undang-undang Tipikor. Pasal 11 UU Tipikor lebih Subsider Pasal 5 ayat 2 UU Tipikor. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update