Notification

×

Tag Terpopuler

Bobol Duit Nasabah Rp6,4 Miliar, Mantan Pegawai Bank BNI Didakwa Pasal Tunggal

Wednesday, March 13, 2024 | Wednesday, March 13, 2024 WIB Last Updated 2024-03-13T05:21:54Z

Tersangka Andri Triyono saat dilakukan tahap II oleh penyidik Kejati Sumsel beberapa waktu lalu (Foto : Istimewa)

PALEMBANG, SP - Andri Triyono terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi bobol rekening milik nasabah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan penuntut umum di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (13/3/2024).


Terdakwa Andri Triyono merupakan mantan pegawai Bank BNI Cabang Kayuagung OKI didakwa telah melakukan dugaan korupsi dengan cara membobol rekening milik nasabah sebesar Rp6,4 miliar dari tahun 2022 sampai dengan 2023.


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Edi Terial SH MH, Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa Andri Triyono secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan kerugian atau perekonomian negara yaitu merugikan PT BNI Persero Cabang Kayuagung.


"Bahwa perbuatan terdakwa Andri Triyono selaku Penyelia Pemasaran PT Bank BNI Cabang Kayuagung yang telah mengambil tanpa izin uang tabungan milik 8 nasabah sebesar Rp 6.483.127.524.00, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara yaitu PT BNI Cabang Kayuagung yang merupakan Bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi," ujar penuntut umum Kejari OKI saat membacakan dakwaan.


Atas perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 


Setelah mendengarkan dakwaan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya Supendi tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update