Notification

×

Tag Terpopuler

Dana Hibah PMI Kota Palembang Dilaporkan ke Kejari Palembang, Tahun 2023 Digelontorkan Rp1,3 Miliar

Sunday, March 17, 2024 | Sunday, March 17, 2024 WIB Last Updated 2024-03-17T11:48:06Z

Ilustrasi 

PALEMBANG, SP - Pengelolaan dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang tahun anggaran 2021, 2022 hingga 2023 dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Palembang, karena diduga terjadi tindak pidana korupsi. Pasalnya, penggunaan dana tersebut dinilai tidak transparan.


Tahun 2023 Pemkot Palembang menggelontorkan untuk PMI Kota Palembang dengan nilai yang sangat fantastis sebesar Rp1,3 miliar.


Ketua LSM Masyarakat Anti Korupsi (MAK) Sumsel Arifin Kalender mengatakan, pihaknya telah melaporkan ke Kejari Palembang karena penggunaan dana hibah tersebut, dinilai tidak transparan dan diduga digunakan untuk kepentingan seseorang yang berpotensi melanggar aturan dan merugikan keuangan negara.


"Laporan pengaduan sudah kami sampaikan dan tinggal melengkapi data. Kami meminta agar Kejari Palembang segera mengusut tuntas perihal dana hibah PMI Kota Palembang. Karena, patut diduga adanya tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara," ujar Arifin saat dikonfirmasi Sumsel Pers, Jumat (15/3/2024) kemarin.


Arifin Kalender mengatakan, jika nantinya ditemukan adanya indikasi dugaan korupsi dana hibah PMI Palembang 2022-2023, pihaknya berharap perkara tersebut bisa naik ke tingkat penyidikan. 


“Artinya, jika ditemukan tindak pidana korupsi bisa naik sidik. Dan, nantinya akan ketahuan siapa saja paling bertanggung jawab atas kasus dugaan korupsi dana hibah PMI Palembang,” ujarnya.


Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Apriyanto Gofar ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait dana hibah PMI Kota Palembang.


"Iya benar laporannya baru masuk, saat ini masih ditelaah dan tunggu saja hasil deposisinya, nanti dikabari," ujarnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update