Notification

×

Tag Terpopuler

Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Kasus Penjualan Aset Batang Hari Sembilan

Thursday, March 28, 2024 | Thursday, March 28, 2024 WIB Last Updated 2024-03-28T13:39:30Z

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Palembang menolak Praperadilan tersangka kasus korupsi penjualan aset Batang Hari Sembilan (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Hakim Pengadilan Negeri Palembang tolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Derita Kurniawati SH salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jl Puntodewo Yogyakarta.


Dalam amar putusannya, hakim tunggal Harun Yulianto SH MH menyatakan menolak dalil permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya.


"Mengadili, menyatakan menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya, dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon," tegas hakim tunggal saat membacakan Amar Putusan, Kamis (28/4/2024).


Terpisah Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, bahwa Ketua Tim Jaksa Praperadilan (Termohon), Hj. Revi Aprilyani, S.H., M.H. beserta Anggota Tim Jaksa Praperadilan berhasil meyakinkan hakim tunggal praperadilan pada Pengadilan Negeri Klas IA Palembang untuk menolak permohonan Pemohon dengan memberikan pendapat berdasarkan fakta dan analisa hukum serta bukti-bukti yang diajukan oleh Termohon bahwa dalil-dalil Pemohon Praperadilan yang diajukan oleh Tersangka DK tidak berdasar.


"Hakim menyampaikan dalam amar putusannya, tindakan Termohon yakni Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam menetapkan tersangka telah sesuai dengan aturan hukum. Terkait dengan Dalil Pemohon yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah karena tidak didasarkan atas alat bukti yang cukup, maka menurut Termohon permasalahan penetapan tersangka tersebut SAH karena telah sesuai dengan aturan hukum sehingga Dalil Pemohon tidak berdasar," jelasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update