Notification

×

Tag Terpopuler

Dua Terdakwa Hibah KONI Sumsel Menanti Vonis, Status Hendri Zainudin Bagaimana?

Thursday, April 04, 2024 | Thursday, April 04, 2024 WIB Last Updated 2024-04-04T13:00:01Z

Mantan Ketum KONI Sumsel Hendri Zainuddin saat dihadirkan sebagai saksi untuk dua terdakwa Suparman Romans dan Ahmad Tahir di Pengadilan Tipikor Palembang beberapa waktu lalu (Foto : Dok Sumsel Pers)

PALEMBANG, SP - Dua terdakwa Suparman Romans dan Ahmad Tahir dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Pencairan Deposito dan Dana Hibah serta Pengadaan Barang yang bersumber dari APBD tahun Anggaran 2021, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp3,4 miliar yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum masing-masing dengan pidana selama 2 tahun 6 bulan dan 2 tahun penjara, saat ini sedang menunggu pembacaan putusan atau vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang.


Pasalnya, sidang lanjutan perkara yang menjerat mantan Sekretaris Umum dan Ketua Harian KONI Sumsel itu sudah melalui proses pembacaan nota pembelaan atau Pledoi dan Replik.


Bahkan, tim penasehat hukum Suparman Romans dan Ahmad Tahir dihadapan majelis hakim yang diketuai Kristanto Sianipar sebagaimana jadwal sidang hari ini, membacakan Duplik atas Replik penuntut umum, Kamis (4/4/2024)


Keduanya dalam tuntutan penuntut umum dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.


Untuk terdakwa Suparman Romans dihukum pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp312 juta.


Sedangkan untuk terdakwa Ahmad Tahir tidak dikenakan mengembalikan uang pengganti.


Akan tetapi, dalam perkara dugaan korupsi pada KONI Sumsel sebesar Rp3,4 miliar itu ada satu tersangka lain.


Seperti diketahui pada saat itu, tim penyidik Kejati Sumsel sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara KONI Sumsel. 


Selain Suparman Romans dan Ahmad Tahir yang saat ini sudah menjadi terdakwa dan perkaranya masih berproses di Pengadilan Tipikor Palembang.


Ada satu tersangka lagi sudah ditetapkan yakni, Hendri Zainuddin selaku Ketua KONI Sumsel pada saat itu. Namun, untuk perkaranya dipending oleh Kejati Sumsel karena yang bersangkutan statusnya sebagai Calon Legislatif (Caleg).


Alasan dipending nya perkara Hendri Zainuddin, Kejati Sumsel beralasan bahwa sedang memasuki tahun politik Pemilu Serentak pada Febuari 2024 lalu.


Dikarenakan proses pemilu serentak telah selesai, saat ini bagaimana status tersangka yang disandang oleh mantan Ketua Umum KONI Sumsel tersebut.


Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Tinggi Sumsel terkait lanjutan penyidikan perkara atas nama tersangka tersebut. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update