Notification

×

Tag Terpopuler

Ironis, Duit Nasabah BNI Rp6,4 Miliar Dihabiskan Andri Triyono Buat Judi Slot

Monday, April 01, 2024 | Monday, April 01, 2024 WIB Last Updated 2024-04-01T06:10:08Z

Terdakwa Andri Triyono menjalani sidang kasus Bobol dana nasabah BNI di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan cara membobol rekening milik nasabah sebesar Rp6,4 miliar yang menjerat terdakwa Andri Triyono mantan pegawai Bank BNI Cabang Kayuagung masih bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (1/4/2024).


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Edi Terial SH MH dan tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel, terdakwa Andri Triyono mengakui bahwa telah memindahkan dana 8 nasabah BNI ke rekening pribadinya dan ironisnya telah dihabiskannya untuk main judi slot.


"Benar yang mulia, dana 8 nasabah saya pindahkan ke rekening saya melalui ATM, karena rekening nasabah saya yang pegang," kata terdakwa Andri Triyono saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa.


"Apakah tujuan terdakwa dengan begitu mudahnya memindahkan uang nasabah ke rekening sauadara," tanya penuntut umum.


"Untuk kepentingan pribadi dan uangnya sudah Hapis saya pakai semua," jawab terdakwa.


Mendengar jawaban terdakwa tersebut, kemudian majelis hakim mempertegas kepada terdakwa digunakan untuk apa uang nasabah sebesar Rp6,4 miliar tersebut.


"Terdakwa, digunakan untuk apa dana nasabah yang saudara ambil dan apakah sudah dikembalikan kerugian negara ini karena akibat perbuatan saudara nama baik BNI rusak," tegas hakim.


"Uangnya habis saya gunakan untuk main judi slot dan belum ada yang saya  kembalikan yang mulia," jawab Andri Triyono.


"Saudara apakah menyesal dan siap mengembalikan uang yang sudah saudara ambil," tanya hakim.


"Saya menyesal yang mulia," jawab terdakwa.


Setelah mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim menunda sidang pada pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan penuntut umum.


Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa Andri Triyono secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan kerugian atau perekonomian negara yaitu merugikan PT BNI Persero Cabang Kayuagung.


Bahwa perbuatan terdakwa Andri Triyono selaku Penyelia Pemasaran PT Bank BNI Cabang Kayuagung yang telah mengambil tanpa izin uang tabungan milik 8 nasabah sebesar Rp 6.483.127.524.00, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara yaitu PT BNI Cabang Kayuagung yang merupakan Bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.


Atas perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update