Notification

×

Tag Terpopuler

Nekat Bobol Mesin ATM di Palembang, WNA Asal Rusia Ditangkap Polisi

Monday, April 08, 2024 | Monday, April 08, 2024 WIB Last Updated 2024-04-08T12:35:12Z

Warga Asal Rusia saat memperagakan aksinya melakukan pembobolan mesin ATM di Palembang 

PALEMBANG, SP - Vladimir Kasarski Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia berhasil diamankan oleh petugas gabungan Unit Pidana Umum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, Senin (8/4/2024).


Pasalnya, pria Bule asal Rusia itu ditangkap petugas Kepolisian karena terjerat kasus pencurian dengan modus ilegal akses yaitu membobol mesin ATM Bank Sumsel Babel di Jalan Bambang Utoyo, Kelurahan 5 Ilir, Kecamatan IT II Palembang, pada Kamis (28/3/2024) lalu.


“Saat ini sedang di dalami perkaranya, karena yang bersangkutan tersangka Vladimir Kasarski juga pernah melakukan tindak pidana yang sama namun modusnya berbeda, bahkan sempat di deportasi,” ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah, saat konferensi pers di Mapolrestabes Palembang, pada Senin (8/4/2024).


Dalam melancarkan aksinya, lanjut Kombes Pol Harryo, tersangka Vladimir Kasarski melakukan secara sendiri dimana sasarannya yakni mesin ATM yang model lama.


“Namun hasil penyelidikan, tersangka bekerjasama dengan seorang hacker diduga berada di Negara Meksiko, yang bekerja dengan identitas nomor luar negeri, hebatnya hacker ini mengetahui keberadaan mesin-mesin ATM Bank yang masih menggunakan program lama. Kami mencurigai ada pihak-pihak lain turut membantu daripada hacker tersebut,” paparnya.


Untuk modusnya tersangka melakukan aksi pencurian kata Kapolrestabes, tersangka dengan menggunakan aplikasi Any Desk kemudian masuk ke ATM memasang kabel USB yang disambungnya ke Laptop miliknya dan meletakkan laptop diatas kursi plastik serta menghidupkan video call Handphonenya dengan hacker yang diletakkan diatas mesin ATM untuk memantau situasi didalam mesin ATM.


Tersangka lalu keluar dari ATM, kemudian mengunci pintu ATM dengan seling kunci roda sepeda dan memasang tulisan “rusak”. Lalu tersangka masuk kedalam mobilnya sambil memantau situasi dalam mobil. Namun gerak-gerik tersangka dicurigai oleh penjaga malam ATM, sehingga tersangka langsung melarikan diri.


“Menggunakan aplikasi Any Desk yang mana pengoperasian dari Laptop bisa dikendalikan dari jarak jauh, diketahui peran tersangka Vladimir sendiri menunggu di mesin ATM dan berkomunikasi dengan hacker sambil menunggu petunjuk uang keluar. Namun aksinya dicurigai oleh penjaga malam, lalu tersangka langsung kabur dari lokasi,” ungkapnya.


Atas perbuatannya, tersangka akan diterapkan dengan Pasal 363 ayat 5 KUHP juncto 53 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.


“Saat ini kita melakukan pengembangan terhadap pelaku yang lain, dan kita sudah menyita beberapa alat bukti diantaranya, paspor, laptop notebook, kabel USB, handphone, mobil hyundai, dan lainnya,” tutupnya.


Sementara itu, Vladimir Kasarski ketika diwawancarai penerjemah bahasanya mengakui perbuatannya yang telah mencuri uang dari mesin ATM secara ilegal.


“Saya awalnya tidak kepikiran melakukan itu, karena sebelumnya tidak mengetahui bagaimana cara mengoperasikannya. Bekerjasama dengan hacker, sehingga saya tertarik untuk melakukannya. Setiap berhasil mencuri uang di ATM, saya dan hacker hasilnya berbagi dua,” katanya. (Ril)

×
Berita Terbaru Update