Notification

×

Tag Terpopuler

PT ASSA Mangkir Dari Rapat Mediasi Disnakertrans Muba

Wednesday, April 24, 2024 | Wednesday, April 24, 2024 WIB Last Updated 2024-04-24T04:05:42Z


MUBA, SP - Proses mediasi atas pengaduan LBH Ijtihad Lawyers Center Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) selaku Kuasa Hukum Indra Sopian dan Roni Hermawan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Disnakertrans Kabupaten Muba, Senin (22/4/2024) tidak dihadiri pihak PT Agro Sinergi Sukses Abadi (ASSA).


Mediasi tersebut menindak lanjuti pengaduan LBH ILC Muba terkait dugaan pelanggaran upah sekaligus PHK kedua kliennya.


"Sangat kita sayangkan pihak perusahaan tidak hadir dalam proses mediasi ini," jelas Ari Andrian Sanusi SH CMe didampingi Ridwan dan Gianto Wicaksono.


Rian panggilan akrab advokat yang berasal dari Kecamatan Sungai Lilin ini menambahkan, pihaknya meminta agar pihak dinas tenaga kerja kabupaten Muba untuk memanggil PT ASSA kali kedua dan menindak tegas pihak perusahaan yang tidak mentaati aturan.


Bukan hanya itu, pihaknya juga akan melayangkan surat aduan ke Satgas Disnaker Provinsi Sumsel. "Kita juga akan buat aduan ke Satgas Pengawasan Disnaker Provinsi," jelasnya


"Kita minta proses hukum berjalan tanpa pandang bulu, tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku bagi perusahaan yang melanggar," pungkasnya.


Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muba Mursalin SE MM melalui Kabid Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja Disnakertrans Muba Faizal Pratama SH MSI yang disampaikan Pejabat Fungsional H Mariono SE mengatakan, pihaknya telah berupaya dengan menindak lanjuti pengaduan tersebut dengan memanggil kedua pihak.


"Atas pengaduan pelanggaran upah, berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan HI, kami melakukan pembahasan dan klarifikasi permasalahan tersebut, untuk itu kami minta kedua belah pihak hadir dalam rapat mediasi ini," jelas H Mariono.


Lebih lanjut Mariono menjelaskan, selain dengan melayangkan surat secara resmi, pihaknya juga telah menghubungi pihak perusahaan via wa, namun tidak ada jawaban.


Oleh karena itu, pihaknya akan melanjutkan pemanggilan mediasi kedua dan ketiga, "jika tetap tidak hadir, maka kita akan berkoordinasi dengan pengawasan Disnakertrans Provinsi terhadap upaya penyelesaian masalah ini," tandasnya. (ch@)

×
Berita Terbaru Update