Notification

×

Tag Terpopuler

Terima Gratifikasi Kasus Dana Komite SMAN 19, Edi Kurniawan Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Thursday, April 25, 2024 | Thursday, April 25, 2024 WIB Last Updated 2024-04-25T05:50:41Z

Edi Kurniawan terdakwa kasus gratifikasi dana komite SMAN 19 menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Oknum Inspektur Pembantu pada Inspektorat Daerah Sumsel Edi Kurniawan terdakwa penerima gratifikasi dari Slamet untuk mengurus atau pengondisian perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana komite dan pembangunan SMAN 19 Palembang, dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan.


Vonis tersebut, dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Masrianti SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (25/4/2024).


Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Edi Kurniawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam melanggar pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Edi Kurniawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," ujar hakim ketua saat membacakan putusan.


Terdakwa Edi Kurniawan juga dikenakan pidana denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.


Setelah membacakan putusan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya selama 1 Minggu untuk menentukan sikap, menerima, pikir-pikir atau banding.


Dalam dakwaan, bahwa Slamet meminta bantuan kepada terdakwa Edi Kurniawan untuk mengkondisikan penanganan perkara yang sedang dihadapinya kepada saksi Boby H Holomoan Sirait selaku Kasi Pidsus Kejari Palembang pada saat itu.


Bahwa terdakwa Edi Kurniawan telah menerima pemberian berupa uang sebesar Rp 65.500.000 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 20.500.000 dari Slamet selaku mantan Kepala Sekolah SMAN 19 Palembang. Sehingga terdakwa selaku tim pemeriksa terkait dana komite dan pembangunan tahun 2021-2022, telah melakukan sesuatu dengan menyatakan bahwa dana komite bukanlah uang negara dan berusaha untuk mengkondisikan penanganan perkara yang sedang dihadapi saksi Slamet melalui Boby H Sirait selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang.


Untuk diketahui, perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Komite dan Pembangunan pada SMA Negeri 19 Palembang Tahun 2021 dan Tahun 2022, ternyata berbuntut panjang.


Pasalnya, dalam perkara yang sebelumnya menjerat dua terdakwa Selamet Mpd selaku Kepala Sekolah SMAN 19 dan M Arfan Ketua Komite. Tim penyidik pidana khusus Kejati Sumsel menetapkan satu tersangka Edi Kurniawan selaku oknum ASN pada Inspektorat Daerah Provinsi Sumsel selaku penerima dugaan gratifikasi. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update