Notification

×

Tag Terpopuler

Tersangka Penjualan Aset Batang Hari Sembilan Serahkan Uang Titipan Kerugian Negara

Monday, April 01, 2024 | Monday, April 01, 2024 WIB Last Updated 2024-04-01T14:20:47Z

Tersangka kasus penjualan aset Batang Hari Sembilan melalui penasehat hukumnya menyerahkan uang titipan kerugian negara kepada penyidik Kejati Sumsel (Foto : Penkum Kejati Sumsel)

PALEMBANG, SP - Salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jalan Puntodewo Yogyakarta mengembalikan uang titipan kerugian negara kepada tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Senin (1/4/2024).


Tersangka berinisial NW merupakan oknum pegawai BPN Kota Yogyakarta dalam perkara tersebut, turut serta serta dalam transaksi jual beli tentang pengurusan dan penerbitan sertifikat pengalihan hak atas objek dimaksud.


"Pada hari ini, Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menerima Penitipan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan Berupa Asrama Mahasiswa Di Jl. Puntodewo Yogyakarta dari Tersangka NW sebesar Rp.  169.427.787," terang Kasih Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari melalui siaran pers, Senin (1/4/2024).


Vanny menjelaskan, uang titipan tersebut diserahkan melalui keluarga dan penasehat hukum tersangka.


"Kepada tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Sumsel, tersangka NW menyerahkan uang titipan melalui keluarga dan penasehat hukumnya," pungkasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update