![]() |
Sarimuda mantan Dirut PT SMS menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Ir Sarimuda mantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi kerjasama pengangkutan batubara di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (16/5/2024).
Dalam perkara BUMD milik Pemprov Sumsel tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp18 miliar sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, terdakwa Sarimuda mengaku siap sumpah pocong jika memberikan keterangan bohong atau tidak benar.
Hal itu dikarenakan, dia membantah terkait invoice tagihan fiktif sebagaimana dakwaan penuntut umum KPK.
Awalnya, Sarimuda ditanya Jaksa KPK terkait adanya 7 invoice yang diduga fiktif dari PT SMS dengan nilai lebih kurang Rp 8 miliar, diantaranya invoice tagihan dari PT APS proyek jalan baru untuk angkutan batu bara.
"Izin yang mulia, saya meluruskan bahwasanya PT APS awalnya memang sudah ada rencana membangun jalan baru untuk angkutan batu bara di Lahat, namun ada kendala dengan masyarakat hingga Widhi Hartono selaku Direktur PT APS datang meminta difasilitasi agar bisa berkomunikasi dengan masyarakat, agar bisa menyewa lahan tersebut," kata Sarimuda.
Kemudian setelah terjadi kesepakatan dengan masyarakat, Widhi selaku Direktur PT APS memintanya agar untuk proyek pekerjaan pembangun jalan itu dibuatkan Invoice.
"Jika dikatakan Invoice fiktif, itu tidak benar yang mulia. Bahkan hari ini saya siap bersumpah pocong jika memberikan keterangan tidak benar," tegasnya dihadapan majelis hakim.
Selain mengenai invoice, dipersidangan, Sarimuda juga mengungkapkan selama dirinya menjadi Dirut PT SMS telah melakukan kontrak kerja selama 5 tahun dengan PT APS.
Kontrak kerjasama selama 5 tahun itu, yakni terkait pengelolaan Siwai II di Muara Lawai. Dimana Siwai adalah lokasi atau tempat untuk menurunkan kontainer angkutan batu bara melalui jalur kereta api.
Pada awal kontrak kerjasama, lanjut Sarimuda, alat dari PT APS lengkap namun dalam perjalanannya ada alat seperti Resuter dan Forklift ditengah-tengah banyaknya permintaan dari vendor atau mitra kerja seperti PT KAI.
"Adapun target dengan pihak PT KAI dalam hal pengangkutan batu bara saat itu mencapai 1500 ton namun alat dari PT APS sering rusak, selain itu kondisi di Siwai II juga sedang rusak berat," ungkapnya. (Ariel)