Notification

×

Tag Terpopuler

Polsek Keluang Berhasil Amankan Dua Tersangka Curat

Friday, May 03, 2024 | Friday, May 03, 2024 WIB Last Updated 2024-05-03T08:36:48Z


MUBA, SP - Kepolisian Sektor Keluang Polres Muba berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di kediaman Markum.


Pelaku masing - masing berinisial Sa Alias Man warga Desa Sumber Agung Kecamatan Keluang dan Se Alias Rocky warga Dusun Sidomakmur Desa Pinang Banjar Kecamatan Sungai lilin.


Kapolres Muba melalui Kapolsek Lais saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/06/V/SPKT/POLSEK KELUANG/POLRES MUBA/POLDA SUMSEL, tanggal 2 Mei 2024.


Atas dasar informasi tersebut, Kapolsek Keluang AKP Hendra Sutisna SH, memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Feri SH MH beserta anggota Reskrim untuk segera mendatangi dan melakukan penggeledahan terhadap rumah dan badan tersangka.


Adapun kronologis kejadian menurutnya, Sabtu (27/4/2024) sekira pukul 15.00 Wib, Di dalam rumah Markum yang beralamat di Blok C RT 006 RW 003 Desa Sumber Agung Kecamatan Keluang, diketahui telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan, oleh dua orang pelaku berinisial Sa dan Se, pada saat korban pergi meninggalkan rumah.


Pelaku masuk melalui jendela belakang rumah korban dan mengambil 1 buah Handphone merk Samsung type J2, 1 buah Handphone merk Xiaomi, 1 buah gelang emas, 1buah cincin emas.


Lanjut Hendra Sutisna, berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa ada sekelompok masyarakat yang sedang berkumpul di sekitar rumah diduga terlapor, sekelompok masyarakat tersebut berencana akan mendatangi rumah diduga terlapor dengan berbekal dari CCTV dirumah korban, diduga dua orang pelaku tersebut salah satunya dikenali oleh masyarakat dari perawakan, pakaian yg pernah dipakai diduga pelaku.


"Pelaku berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya," jelasnya.


Selanjutnya, Kanit reskrim beserta anggota melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan dikediaman pelaku Se dan ditemukan semua barang bukti pencurian tersebut.


"Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian bersama sama dan sudah beberapa kali melakukan pencurian di wilayah hukum polsek Keluang," imbuhnya.


Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek keluang guna penyidikan lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana. (Ch@)

×
Berita Terbaru Update