Notification

×

Tag Terpopuler

Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKU Timur Dituntut 2,5 Hingga 3 Tahun Penjara

Tuesday, May 07, 2024 | Tuesday, May 07, 2024 WIB Last Updated 2024-05-07T09:10:46Z

Tiga terdakwa kasus dana hibah Bawaslu OKU Timur menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Tiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah penyelenggaraan pengawasan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 dan 2021 pada Badan Pengawas Pemilu Kabupaten OKU Timur, dituntut pidana masing-masing selama 2 tahun 6 bulan, 2 tahun 10 bulan dan 3 tahun penjara.


Dalam perkara tersebut, menjerat terdakwa Mulkam selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu, Akhmad Widodo dan Karlisun yang merupakan Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK) tahun 2019-2020.


Tuntutan pidana itu dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejari OKU Timur dihadapan majelis hakim yang diketuai Edi Terial SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (7/5/2024).


Dalam amar tuntutannya, penuntut umum menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 4.616.184.800, sebagaimana dakwaan subsider.


Hal-hal yang memberatkan penuntut umum dalam pertimbangannya menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.


Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan mengakui dan menyesali perbuatannya.


"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Widodo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Karlisun dengan pidana penjara selama 3 tahun. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mulkam dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," urai penuntut umum saat membacakan tuntutan.


Selain itu ketiga terdakwa juga dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp100 juta.


Adapun pidana tambahan terhadap terdakwa Ahmad Widodo diwajibkan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp265 juta, terdakwa Karlisun sebesar Rp250 juta dan terdakwa Mulkam sebesar Rp350 juta.


Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, tiga terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau Pledoi pada agenda sidang berikutnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update