Notification

×

Tag Terpopuler

Sidang Perkara Perdata HIPMI, Sikap Pengacara Terhadap Rumor Cabut Gugatan oleh Penggugat

Thursday, November 21, 2024 | Thursday, November 21, 2024 WIB Last Updated 2024-11-21T03:04:59Z

Sidang perkara gugatan perdata HIPMI digelar di Pengadilan Negeri Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Sidang perdana Perkara Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Penggugat Bobbi Adhi Gautama melawan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Nomor: 284/Pdt.G/2024/PN.Plg digelar di ruang sidang Sari Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Rabu (20/11/2024). 


Pihak HIPMI diwakili Kantor Hukum Ricky Adis dan Partners dengan para pengacara/praktisi hukum Adis Oktaviani SH CPMS, Ricky MZ SH CPL, M Padli SH, Zaly Zainal SH, Bild Yawenda P Negara SH, Soeheindra Tamzil SH, Aries Ravivan SH, M Ridwan SH, Deo Putra Fajar SH, Riza Faisal Ismed SH, Sutianto SH, Thabrani SH, Mgs MH Asriel SH, dan sidang selanjutnya dijadwalkan minggu depan.

Seusai sidang pengacara HIPMI Ricky MZ SH CPL menuturkan, gugatan Bobbi lebih kepada meminta pembatalan atas produk (surat keputusan/SK) yang telah di keluarkan oleh HIPMI, diantaranya terkait pengesahan dan pembentukan steering commite (SC) termasuk SK yang dihasilkan oleh SC menyangkut Musda BPD HIPMI Sumsel tanggal 4 november lalu. 


Menurutnya, ada SK yang telah diproduksi, dan ini ada kaitannya dengan produk keputusan hasil dari pada Pemilihan Ketum BPD HIPMI Sumsel untuk periode 2024 – 2027. 


"Yang apabila oleh Pengadilan Musda tanggal 4 november dianggap bertentangan dengan hukum dan tidak sah (baca: Petitum Penggugat/SIPP PN), maka hal demikian secara langsung menyasar ke Legalitas Ketum Terpilih 2024 – 2027, karena ia berkorelasi dengan produk yang semula dan terlanjur dikeluarkan BPD HIPMI Sumsel 2021 – 2024 yang turunanya ke pembentukan steering comiter, sidang-sidang/hasil pleno, dan lain sebagainya," terangnya.

Masih menurutnya, menyangkut surat keputusan yang dihasilkan BPD HIPMI selaku pemegang SK BPP nomor 55 tentang PAW BPD HIPMI Sumsel tentang pembentukan karateker ke 15 BPC dan pengesahan oleh BPD terhadap ke 15 BPC tersebut, yang apabila/misalnya perbuatan dari Tergugat yang telah mengeluarkan produk tersebut oleh Pengadilan dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum dan dinyatakan tidak sah, maka konsekuensinya menjadi tidak sahnya ke 15 BPC yang ada sekarang ini. Yang turunannya menyangkut legalitas BPC sebagai pemegang hak yang telah memilih Ketum terpilih itu pun akan menjadi atau dinyatakan tidak sah dan dianggap melawan hukum.


Masih seputar petitum dalam gugatan, nampak penggugat meminta pengadilan untuk memerintahkan Turut Tergugat Ketum BPP HIPMI Pusat untuk tidak mengesahkan hasil Musda tanggal 4 november lalu yang dianggapnya bertentangan dengan hukum. 


"Konsekuensinya apa? Memulai dari nol untuk semuanya, dan BPP akan memulai tahapan awal dengan menunjuk karateker BPD HIMPI Sumsel, dan untuknya guna melaksanakan Muscap BPC - BPC se Sumsel, hingga menyelenggarakan Musda BPD yang baru untuk periode 2024 – 2027. Yang terjadi dapat saja semua menjadi status quo dan ketidakpastian legalitas BPC - BPC se sumsel dan Ketum Terpilih," katanya.


Walau begitu lanjut Ricky, tidaklah mudah bagi Bobbi untuk gugatannya dikabulkan, saya rasa berat untuk Bobbi dapat membuktikan dalil-dalilnya. Pertama ia harus memiliki bukti yang sempurna. Apa dia ada pegang bukti asli Surat-surat Keputusan dimaksud. Belum lagi jika yang kami pertanyakan terkait bagaimana cara ia memperoleh bukti surat tersebut. Kami yakin 1000% sangat mudah mematahkan argumentasi mereka.


"Kedua, apa bisa penggugat yang tidak memiliki legal standing menyangkut musda HIPMI ini dapat meminta pembatalan hasil Musda. Taruhan jika dikabulkan barang ini. Yang ada malah diputus lebih awal melalui Putusan Sela," terangnya.


Seperti yang telah kami sampaikan terdahulu, gugatan Bobbi ini jelas kabur dan tidak masuk akal. Apa mungkin dikabulkan, yang faktanya penggugat ini tidak ada hubungannya dengan Musda tanggal 4 november yang lalu. Ikut pencalonan ketum saja tidak. Bagaimana dapat dinyatakan ia sebagai calon Ketum pada waktu itu. 


"Pengembalian formulir bakal calon saja tidak dilakukannya. Aneh bin ajaib jika semua yang dipinta dalam petitumnya dikabulkan oleh hakim. Taruhan nama baik kami kalau sampai menang gugatan Bobbi ini," ujarnya.


Walau terhadap apa yang sudah kadung terlanjur ini, pihaknya tetap menghargai Bobbi atas langkah, daya dan upayanya tersebut.


Terhadap beberapa hal yang telah berulang kami sampaikan itu sepertinya Bobbi nyambung bahwa gugatannya apabila tetap dilanjutkan maka akan Kandas.


Prediksi kami karena ia telah tahu apa yang kami sampaikan ini, sepertinya ia akan merubah arah niat dan pikirannya. 


"Kami lihat ia akan segera mencabut Gugatannya di Pengadilan Negeri Palembang sebelum pemeriksaan pokok perkara, dan bisa jadi Bobbi cabut gugatan saat awal acara mediasi. Kemungkinan kuat bakal ada sikap dan surat pencabutan gugatan oleh penggugat," jelasnya.


"Oleh sebab itulah jika hal demikian sampai terjadi, kami pun telah menyiapkan langkah hukum lanjutan untuk itu, sebab penilaian kami Penggugat ini terkesan "main sabun", tegasnya.


"Kami atas nama keadilan dan kepastian hukum juga akan bersikap dengan mulai menyiapkan materi perkara yang baru dan akan mendaftarkan gugatan baru ke Pengadilan Negeri Palembang yang tergugatnya Bobbi Adhi Gautama. Gantian Bobbi yang akan kami gugat ke Pengadilan," kata Ricky.


Ini akan menjadi urusan pengacara sebagai penegak hukum yang sangat menghormati kewibawaan badan peradilan ini khususnya Pengadilan Negeri Palembang. 


"Tidak boleh ada pihak-pihak yang mempermainkan Pengadilan hanya untuk kepentingan pribadi dan niat tertentu yang semata untuk membargaining atas sesuatu kompensansi maupun hal untuk mengambil sesuatu keuntungan tertentu. Semoga dugaan kami tidak terjadi yang demikian," tutupnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update