Notification

×

Tag Terpopuler

Istri dan Sopir Deliar Marzoeki Kembali Diperiksa Penyidik Kejari Palembang

Friday, February 28, 2025 | Friday, February 28, 2025 WIB Last Updated 2025-02-28T09:15:58Z

Gedung Kejaksaan Negeri Palembang (Foto : Dok Sumsel Pers)

PALEMBANG, SP - Istri dan Sopir mantan Kadisnakertrans Sumsel Deliar Rizqon Marzoeki kembali diperiksa Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Palembang, Jumat (28/2/2025).


Selain itu Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap Manager Sorting Center PT Global Jet Express.


Ketiganya diperiksa terkait penyidikan pengembangan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kadisnakertrans Sumsel Deliar Rizqon Marzoeki dan Staf pribadinya Alex Rahman.


Yang mana dalam pengembangan perkara tersebut, Tim Penyidik Kejari Palembang telah menetapkan dua tersangka baru yakni, Firmansyah Putra selaku Kabid di Disnakertrans Sumsel dan Harni Rayuni yang merupakan pihak dari PJK3 Pembinaan PT. Dhiya Aneka Teknik.


Kasubsi Intelijen Kejari Palembang Fachri Aditya mengatakan, bahwa hari ini Tim Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi terkait penyidikan pengembangan perkara K3 Disnakertrans Sumsel.


"Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi dengan inisial H dan S yang merupakan istri dan Sopir Deliar Rizqon Marzoeki kemudian saksi HR selaku Manager Sorting Center PT Global Jet Express," ujar Fachri.


Seperti diketahui, bahwa Deliar Marzoeki dan Alex Rahman saat sedang menjalani proses persidangan perdana di Pengadilan Tipikor Palembang.


Dalam pengembangan perkara, tersangka Firmansyah Putra diduga turut serta dalam praktik tindak pidana korupsi yang melibatkan suap atau gratifikasi terkait Surat Perizinan Keterangan Layak K3 Pada Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan. 


Sementara itu tersangka Harni Rayuni selaku perwakilan dari PJK3 Pembinaan PT. Dhiya Aneka Teknik diduga berperan sebagai pihak yang memberikan sejumlah uang dalam rangka memperlancar proses perizinan dan rekomendasi teknis yang dikeluarkan oleh Disnaker. 


Kedua tersangka dikenakan dengan Pasal 12 huruf B, huruf E, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 jo. Pasal 56. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update