![]() |
Istri muda Deliar Marzoeki kembali dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus OTT di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Majelis hakim meminta agar Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang menghadirkan barang bukti yang disita dari penggeledahan terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terdakwa Deliar Marzoeki selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel.
Hal itu dikarenakan majelis hakim akan mengkronfortir atas keterangan saksi Hesti istri muda terdakwa Deliar Marzoeki yang mengaku sebagian barang bukti yang disita adalah dari hasil usaha miliknya.
Pasalnya, saksi Hesti kembali dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang dihadapan majelis hakim yang diketuai Idi IL Amin SH MH dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (5/5/2025).
Dalam persidangan saksi Hesti mengaku bahwa barang bukti sejumlah uang dolar dan perhiasan yang disita serta 117 amplop berisikan uang masing-masing Rp1 juta adalah miliknya.
"Soal barang bukti perhiasan itu sebagian milik saya yang diperoleh dari suami saya sebelumnya dan suami saya sekarang (Deliar Marzoeki). Soal 117 amplop berisikan uang masing-masing Rp1 juta itu, tabungan per bulan yang saya sisihkan setiap bulan dari hasil usaha cucian mobil untuk ibadah umroh yang mulia," ujar saksi.
Mendengar keterangan saksi Hesti tersebut, lalu majelis hakim mencecar soal sumber dana yang disebut saksi dari hasil usaha miliknya.
"Saksi tadi mengatakan bahwa uang bulanan dari terdakwa 10 sampai 15 juta per bulan, terus kemudian apa yang saksi ketahui dari usaha jual beli sapi dan lainnya yang saksi katakan tadi dari mana sumber dananya?," telisik hakim.
"Saya punya harta pribadi dari suami sebelumnya dan dari orang tua serta dari suami saya sekarang yang mulia," jawab saksi Hesti.
Mendengar jawaban tersebut, lalu majelis hakim akan mengklarifikasi sumber dana yang diperoleh saksi Hesti dari sumber yang sah atau tidak.
Karena majelis hakim akan mengkronfortir barang bukti yang disita dan keterangan saksi Hesti.
"Jadi saksi harus silahkan juga membuktikan, karena majelis nanti akan mengklarifikasi apakah itu dari sumber yang sah terkait penyitaan barang bukti tersebut dari sumber yang sah atau tidak. Terkait barang bukti yang telah dilakukan penyitaan, Jaksa tolong hadirkan barang bukti untuk dikonfrontir atas keterangan saksi ini," perintah hakim.
"Dimana barang bukti yang disita tersebut?," tanya hakim ketua.
"Digudang barang bukti Kejari Palembang yang mulia," jawab penuntut umum.
"Hadirkan saja biar diperlihatkan dipersidangan," tegas hakim. (Ariel)