Notification

×

Tag Terpopuler

Dua Tersangka Baru Pengembangan Kasus OTT Deliar Marzoeki Segera Disidang

Tuesday, June 24, 2025 | Tuesday, June 24, 2025 WIB Last Updated 2025-06-24T03:29:20Z

Penyidik Kejari Palembang saat menetapkan dua tersangka baru kasus OTT Kadisnakertrans Sumsel beberapa waktu lalu 

PALEMBANG, SP - Dua tersangka baru dalam pengembangan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel Deliar Rizqon Marzoeki dan staf pribadinya Alex Rahman akan menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.


Kedua tersangka baru itu yakni, Firmansyah Putra selaku Kabid di Disnakertrans Sumsel dan Harni Rayuni yang merupakan pihak dari PJK3 Pembinaan PT. Dhiya Aneka Teknik.


Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, adapun jadwal sidang perdana kedua tersangka tersebut telah ditetapkan pada, Rabu (2/7/2025) mendatang dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang.


Juru bicara PN Palembang Kelas IA Khusus Harun Yulianto ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan atas nama dua tersangka Firmansyah dan Harni Rayuni dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang.


"Berkas perkara atas nama dua tersangka tersebut sudah diregistrasi di SIPP, adapun jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan telah ditetapkan pada, Rabu (2/7/2025) mendatang," ujar Harun, Selasa (24/6/2025).


Seperti diketahui, kedua tersangka itu diduga turut serta dalam praktik tindak pidana korupsi yang melibatkan suap atau gratifikasi terkait Surat Perizinan Keterangan Layak K3 Pada Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan. 


Tersangka Firmansyah diduga berperan dalam memfasilitasi serta mengoordinasikan aliran dana suap yang berkaitan dengan perizinan dan pengawasan PJK3 di lingkungan Disnaker Provinsi Sumatera Selatan.


Sementara itu tersangka Harni Rayuni selaku perwakilan dari PJK3 Pembinaan PT. Dhiya Aneka Teknik diduga berperan sebagai pihak yang memberikan sejumlah uang dalam rangka memperlancar proses perizinan dan rekomendasi teknis yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel.


Keduanya disangkakan dengan Pasal 12 huruf B, huruf E, Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 jo. Pasal 56. 


Seperti diketahui, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel Deliar Marzuki telah dituntut dengan pidana selama 8 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.


Deliar Marzoeki juga dituntut pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 1,3 miliar.


Sedangkan Staf pribadinya Alex Rahman dituntut pidana penjara selama 4 tahun denda Rp 200 juta subsider 3 bulan. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update