Notification

×

Tag Terpopuler

PN Tipikor Palembang Tetapkan Jadwal Sidang Pemberi Suap di Kasus OTT Anggota DPRD OKU

Sunday, June 01, 2025 | Sunday, June 01, 2025 WIB Last Updated 2025-06-01T07:35:26Z

Dua dari enam tersangka kasus OTT OKU dipindahkan ke Rutan Pakjo Palembang oleh Tim Jaksa KPK dan akan segera menjalani sidang di Pengadilan Tipikor 

PALEMBANG, SP - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus telah menetapkan jadwal sidang perdana dua tersangka pemberi suap dalam perkara Operasi Tangkap Tangan terkait pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Ogan Komering Ulu.


Kedua tersangka pemberi suap yang terjerat dalam Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 15 Maret 2025 lalu yakni, Ahmad Sugeng Santoso dan M Fauzi alias Pablo.


Sementara itu empat orang yang turut terjerat dalam OTT KPK dimaksud adalah, Ferlan Juliansyah anggota Komisi III DPRD OKU, M Fahrudin Ketua Komisi III DPRD OKU, Umi Hartati Ketua Komisi II DPRD OKU, Nopriansyah Kepala Dinas PUPR OKU.


Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, bahwa jadwal sidang perdana atas nama tersangka Ahmad Sugeng Santoso dan M Fauzi dengan agenda pembacaan surat dakwaan Tim Jaksa KPK telah ditetapkan pada hari, Rabu (4/6/2025) mendatang.


Juru bicara PN Palembang Harun Yulianto ketika dikonfirmasi, Minggu (1/6/2025) membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan jadwal sidang atas nama dua tersangka tersebut.


"Untuk jadwal sidang pertama atas nama kedua tersangka tersebut sudah diregistrasi di SIPP PN Palembang, dengan agenda pembacaan surat dakwaan penuntut sudah ditetapkan pada hari, Rabu (4/6/2025) mendatang," jelasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update