![]() |
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari (Foto : Istimewa) |
PALEMBANG, SP - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memberikan klarifikasi terkait pemberitaan Eksepsi atau keberatan terdakwa Bahtiyar yang mengungkapkan sejumlah nama Penyidik dalam persidangan.
Yang mana dalam sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Sektor Sumber Daya Alam penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) izin Perkebunan Kelapa Sawit di Musi Rawas digelar di Pengadilan Tipikor Palembang dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa Riduan Mukti dan Bahtiyar, Kamis (19/6/2025).
Dalam perkara tersebut, selain Riduan Mukti mantan Bupati Musi Rawas yang juga mantan Gubernur Bengkulu dan Bahtiyar Kepala Desa Mulyoharjo periode 2010-2016, juga menjerat tiga terdakwa lainnya yakni, Efendi Suryono Direktur PT. DAM tahun 2010, Saiful Ibna Kepala BPMPTP Musi Rawas 2008-2023 dan Amrullah Sekretaris BPMPTP.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, penasehat hukum terdakwa Bahtiyar dalam eksepsinya mengungkap sejumlah nama Penyidik Tipikor Kejati Sumsel yang meminta agar menyediakan sejumlah uang pada saat waktu penyidikan yang mana pada saat status terdakwa Bahtiyar masih sebagai saksi.
Menanggapi hal itu, Kejati Sumsel melalui Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari menegaskan bahwa peristiwa tersebut dilakukan oleh oknum pegawai Kejati Sumsel yang mengatasnamakan para Jaksa.
"Bahwa terhadap peristiwa tersebut sudah kami ketahui sejak awal. Memang benar ada 1 orang oknum pegawai Kejati Sumsel yang mengatasnamakan para Jaksa yang disebut dalam eksepsi tersebut dan kemudian sudah dilakukan pemeriksaan internal oleh bidang pengawasan Kejati Sumsel terhadap pihak-pihak yang terkait peristiwa itu," tegas Vanny.
Vanny menjelaskan, selanjutnya hasil pemeriksaan internal bidang pengawasan Kejati Sumsel sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk usulan penjatuhan hukuman kepada 1 oknum yang bersangkutan.
"Dengan demikian, sehingga posisi kita (Kejati Sumsel) saat ini sedang menunggu hasil penjatuhan hukuman dari Kejaksaan Agung," jelasnya.
Vanny menambahkan terkait eksepsi dari kedua terdakwa tersebut, akan ditanggapi oleh Tim Jaksa Penuntut Umum secara tertulis pada sidang pekan depan.
"Terkait eksepsi tersebut, nanti Tim JPU akan menanggapinya secara tertulis dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang," pungkasnya. (Ariel)