![]() |
Kajari Palembang Hutamrin didampingi Kasi Pidsus saat menetapkan status Wilson sebagai DPO (Foto : Dok Sumsel Pers) |
PALEMBANG, SP - Pasca ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Palembang, hingga saat ini, mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumsel belum berhasil ditangkap.
Seperti diketahui, Wilson ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi Pengadaan Bahan Pakaian Batik untuk perangkat Desa pada Dinas PMD Sumsel tahun anggaran 2021 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp871 juta.
Menanggapi hal itu, Kajari Palembang Hutamrin menegaskan untuk DPO tersangka Wilson selaku Plt Kepala Dinas PMD Provinsi Sumsel, masih terus dilakukan pencarian terhadap yang bersangkutan.
"Kita sudah dapat bahan-bahan, dimana dia berada. Kemudian ada upaya-upaya pihak lain yang mencoba menghalangi kami. Mudah-mudahan alat bukti dapat kami temukan. Saat ini kami masih full data, apakah dapat dikenakan dengan Obstruction Of Justice, penghalangan perintangan proses penyidikan," tegas Hutamrin, Rabu (16/7/2025) seusai memberikan keterangan pers penangkapan DPO dalam perkara tindak pidana penipuan.
Hutamrin kembali menegaskan agar semua pihak jangan menghalangi proses penegakan hukum.
"Jadi semua pihak jangan halangi kami dalam proses penegakan hukum. Dalam proses penyidikan, tuntutan maupun dalam pelaksanaan eksekusi tindak pidana korupsi. Saya mengharapkan kerjasama, sehingga hukum bisa terlaksana sebagaimana mestinya," tutupnya. (Ariel)