Notification

×

Tag Terpopuler

Tiga Terdakwa Kasus Penjualan Aset YBS di Jalan Mayor Ruslan Dituntut 3 dan 4 Tahun Penjara

Thursday, July 17, 2025 | Thursday, July 17, 2025 WIB Last Updated 2025-07-17T08:50:14Z

Terdakwa kasus penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang 

PALEMBANG, SP - Tiga terdakwa dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan (YBS) berupa sebidang tanah seluas 3.646 meter persegi di Jalan Mayor Ruslan, dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama 3 dan 4 tahun.


Ketiga terdakwa itu yakni, Harobin Mustofa mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang, Yuherman mantan Kasi Pemetaan dan Pengukuran BPN serta Usman Goni selaku kuasa penjual.


Tuntutan tersebut dibacakan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel dihadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (17/7/2025).


Dalam amar tuntutannya, Penuntut Umum menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider penuntut.


"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harobin dan Yuherman oleh karena itu dengan pidana masing-masing 3 tahun. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Usman Goni alias Abdul Karim dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar Penuntut Umum saat membacakan tuntutan.


Selain pidana penjara ketiga terdakwa dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.


Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, masing-masing terdakwa melalui tim penasehat hukumnya akan membacakan nota pembelaan atau Pledoi pada sidang selanjutnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update