![]() |
Wilson tersangka pengembangan perkara Pengadaan Bahan Batik Perangkat Desa menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Wilson tersangka dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi Pengadaan Bahan Pakaian Batik untuk perangkat Desa pada Dinas PMD Sumsel tahun anggaran 2021 yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Palembang, Kamis (17/7/2025).
Didampingi penasehat hukumnya, Wilson datang ke Kejari Palembang dan langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dari pukul 10.00 hingga pukul 17.30 WIB.
Kemudian yang bersangkutan langsung dilakukan penindakan penahanan untuk 20 hari kedepan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin didampingi Kasi Pidsus Arjansyah Akbar dan Kasi Intelijen Hardiansyah mengatakan, bahwa DPO atas nama tersangka Wilson telah menyerahkan diri secara sukarela.
"Bahwa tersangka WL ini adalah tersangka pengembangan dari perkara Pengadaan Bahan Batik Perangkat Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumsel tahun anggaran 2021. Dimana dalam perkara tersebut sudah ada tiga terpidana yaitu Agus Sumantri, Joko Nuroini dan Priyo Prasetyo yang sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Palembang dan telah berkekuatan hukum tetap," ujar Hutamrin.
Hutamrin menjelaskan, sebelumnya tersangka Wilson telah tetapkan sebagai DPO berdasarkan surat penetapan tanggal 15 Mei 2025.
"Dimana sebelumnya tersangka WL telah kami panggil secara patut sebanyak 4 kali tetapi yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut sehingga kami tetapkan sebagai DPO," jelasnya.
"Selanjutnya kami akan melakukan pemberkasan, menyusun surat dakwaan dan akan segera melimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus," tambahnya. (Ariel)