![]() |
Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di empat lokasi terkait dugaan korupsi pemberian Fasilitas Kredit |
PALEMBANG, SP - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan pada empat lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi pemberian Fasilitas Kredit yang estimasi merugikan keuangan negara sebesar Rp1,3 Triliun.
Empat lokasi yang digeledah itu yakni, Rumah saksi inisial WS di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang, Kantor PT. PU di Jalan Jenderal Basuki Rachmat Kota Palembang, Kantor PT. BSS di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang dan Kantor PT. SAL di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan, penggeledahan dilakukan Tim Penyidik terkait perkara dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pinjaman atau Kredit dari salah satu Bank Plat merah kepada perusahaan tersebut.
"Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1145/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 18/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 10 Juli 2025. Dalam rangkaian kegiatan Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2025 tanggal 09 Juli 2025, dengan Estimasi Kerugian Negara kurang lebih sebesar Rp. 1,3 Triliun," jelas Vanny, Jumat (11/7/2025).
Vanny mengatakan, Bahwa dari hasil penggeledahan pada 4 lokasi tersebut kemudian dilakukan penyitaan terhadap dokumen serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu Bank Plat Merah Kepada PT. BSS dan PT. SAL. (Ariel)