Notification

×

Tag Terpopuler

Gugatan Praperadilan Dedi Sipriyanto Ditolak, Penetapan Tersangka Sah

Monday, July 07, 2025 | Monday, July 07, 2025 WIB Last Updated 2025-07-07T07:50:09Z

Hakim tolak permohonan Pra Peradilan Dedi Sipriyanto (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Setelah sebelumnya permohonan Praperadilan yang diajukan mantan Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda ditolak terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka. 


Kali ini, giliran permohonan Dedi Sipriyanto yang merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Darah pada Palang Merah Indonesia Kota Palembang tahun 2020-2023 juga ditolak seluruhnya.


Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Raden Zainal Arif SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Senin (7/7/2025).


Dalam amar putusannya hakim tunggal Raden Zainal Arif menyatakan, surat perintah penahanan yang dilakukan Termohon (Kejari Palembang) adalah sah menurut hukum.


"Mengadili. Menyatakan permohonan Praperadilan Pemohon dinyatakan ditolak untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Nihil," ujar hakim saat membacakan putusan.


Seperti diketahui Fitrianti Agustinda dan suaminya Dedi Sipriyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Darah pada Palang Merah Indonesia Kota Palembang tahun 2020-2023.


Fitrianti Agustinda ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut kapasitasnya selaku Ketua PMI Kota Palembang periode 2019-2024.

 

Sedangkan Dedi Supriyanto selaku Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update