Notification

×

Tag Terpopuler

Kejari Palembang Terima Pembayaran Uang Pengganti Rp2 Miliar dari Terpidana Masjid Sriwijaya

Wednesday, July 23, 2025 | Wednesday, July 23, 2025 WIB Last Updated 2025-07-23T08:37:52Z

Kejari Palembang menerima pembayaran uang pengganti masing-masing Rp1 miliar dari dua terpidana kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya 

PALEMBANG, SP - Kejaksaan Negeri Palembang menerima pembayaran uang pengganti dari terpidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Ir Dwi Kridayani dan Ir Yudi Arminto masing-masing Rp1 miliar, Rabu (23/7/2025).


Seperti diketahui Dwi Kridayani selaku General Manager Divisi 1 PT. Brantas Abipraya (Persero) dan Kuasa KSO PT. Brantas Abipraya - PT. Yodya Karya dan Yudi Arminto selaku Project Manager, telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan.


Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin didampingi Kasi Pidsus Arjansyah Akbar mengatakan, pihaknya telah menerima pembayaran uang pengganti dari dua terpidana tersebut.


“Untuk Terpidana I Ir. Dwi Kridayani, MM telah membayar Rp. 1.000.000.000 sehingga tersisa Rp1.500.000.000, kemudian untuk terpidana II Ir. Yudi Arminto, M.T telah membayar Rp 1 miliar sehingga tersisa Rp 1.544.258.386,- yang masih menjadi kewajiban pembayaran uang pengganti tersebut," ujar Hutamrin.


Hutamrin menjelaskan, terpidana telah dinyatakan bersalah sebagaimana di dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2944 K/Pid.Sus/2022 tanggal 13 Juli 2022 dan putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 14/PID.TPK/2021/PT Plg tanggal 9 Februari 2022 serta Putusan Pengadilan Tipikor Palembang Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Plg tanggal 19 November 2021.


"Seperti diketahui kedua terpidana dijatuhi hukuman pidana masing-masing selama 10 tahun dan 6 bulan. Kemudian kedua terpidana dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti, untuk terpidana  Ir. Dwi Kridayani, MM, Rp 2.500.000.000 dan terpidana Ir. Yudi Arminto, MT, Rp 2.544.258.385,68," jelasnya.


Hutamrin menambahkan, apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka akan dilakukan penyitaan dan pelelangan harta benda oleh Jaksa. Jika harta benda terpidana tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update