![]() |
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari |
PALEMBANG, SP - Setalah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Kerja Sama Mitra Bangun Guna Serah Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah di Jalan Sudirman kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016-2018.
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin kembali diperiksa oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sebagai tersangka.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa Alex Noerdin diperiksa dari pukul 09.30 sampai dengan pukul 14.00 WIB, Rabu (16/7/2025).
"Hari ini, tim penyidik pidsus memeriksa AN selaku mantan Gubernur Sumsel, sebagai tersangka dalam perkara dimaksud. Adapun agenda pertanyaan informasi dari penyidik ada kurang lebih 40 pertanyaan yang diajukan terhadap yang bersangkutan," ujar Vanny.
Sebelumnya, Kejati Sumsel telah menetapkan lima orang tersangka yaitu, Kepala Cabang PT Magna Beatum Rainmar Yosandi, Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel, Edi Hermanto Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah dan Aldrin Tando Direktur PT MB, kemudian Harnojoyo selaku mantan Walikota Palembang. (Ariel)