![]() |
Penyidik Kejati Sumsel melakukan penggeledahan dan penyitaan dari rumah tiga tersangka kasus Pasar Cinde |
PALEMBANG, SP - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melakukan penggeledahan di rumah tiga tersangka dugaan korupsi Pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Dengan PT. MB Tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang Tahun 2016-2018, Rabu (9/7/2025).
Rumah tiga tersangka yang digeledah itu yakni, Rainmar Yosandi, Edi Hermanto dan mantan Walikota Palembang Harnojoyo.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, penggeledahan dirumah tiga tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1124/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 08 Juli 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 17/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 08 Juli 2025.
"Pada hari ini, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan dan penyitaan dirumah milik tersangka H di Jalan H Alamsyah Ratu Prawira Negara, rumah milik tersangka RY di Jalan Angkatan 66 dan rumah milik tersangka EH di Jalan Gajah Kedamaian Permai," jelas Vanny.
Vanny menjelaskan, penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik yang dipimpin oleh Koordinator Kejati Sumsel Dr Erwin Indrapaja.
"Bahwa dari hasil penggeledahan di rumah milik Tersangka tersebut kemudian dilakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Pajero warna putih, beberapa data, dokumen dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Pasar Cinde," pungkasnya.
Seperti diketahui dalam perkara Pasar Cinde, Kejati Sumsel telah menetapkan lima orang tersangka yakni, Rainmar Yosandi Kepala Cabang PT Magna Beatum Rainmar Yosandi, Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel, Edi Hermanto Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah dan Aldrin Tando Direktur PT MB dan Harnojoyo mantan Walikota Palembang. (Ariel)