Notification

×

Tag Terpopuler

Korban Penipuan Kerjasama Usaha Bengkel Berharap Djumadi Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU

Sunday, July 20, 2025 | Sunday, July 20, 2025 WIB Last Updated 2025-07-20T12:39:28Z

Saksi korban Masmur Bangsawan saat menunjukan bukti perbuatan terdakwa Djumadi 

PALEMBANG, SP - Djumadi mantan Kepala Sub Bagian Rumah Tangga dan Pool Kendaraan di Sekretariat DPRD Sumsel, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam kerjasama usaha bengkel yang mengakibatkan korban Masmur Bangsawan mengalami kerugian ratusan juta rupiah, dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.


Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel Rini Purnamawati dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.


Dalam amar tuntutannya, Penuntut Umum menyatakan terdakwa Djumadi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan, turut serta melakukan tindak pidana penipuan melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar tetap berada didalam tahanan," ujar JPU saat membacakan tuntutan.


Setelah mendengar putusan tersebut, Djumadi yang dihadirkan dalam persidangan secara online menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan atau Pledoi pada sidang selanjutnya.


Menanggapi tuntutan tersebut, saksi korban Masmur Bangsawan mengaku keberatan karena tuntutan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan itu menurutnya terlalu rendah.


Masmur khawatir putusan yang akan diterima Djumadi akan ringan kurang dari 2 tahun sama seperti Yunnani yang merupakan istri terdakwa yang mana sudah divonis bersalah selama 1 tahun 6 bulan.


"Terdakwa ini adalah pelaku utama dalam perkara ini, berkaca dari tuntutan dan vonis terhadap Yunnani sangat ringan saya khawatir terdakwa Djumadi juga akan mendapatkan vonis ringan sama seperti istrinya," ujar Masmur, Minggu (20/7/2025).


Masmur juga mengeluhkan selama proses persidangan dirinya tidak leluasa menyaksikan sidang karena digelar secara online.


"Selama persidangan digelar online, saya tidak leluasa menyaksikan sidang," katanya.


Dia berharap agar majelis hakim dapat memberikan keadilan dengan menjatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan Penuntut Umum.


"Demi keadilan saya selaku korban berharap terdakwa Djumadi dijatuhi putusan lebih tinggi dari tuntutan JPU," pungkasnya.


Sebelumnya dalam perkara tersebut, terpidana Yunnani yang merupakan Istri Djumadi sudah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.


Dalam dakwaan, Djumadi bersama-sama Yunnani (terpidana) telah melakukan perbuatan yang mengakibatkan saksi Masmur Bangsawan mengalami kerugian sebesar ± Rp 402.959.152.


Bahwa terdakwa Djumadi baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Yunnani (terpidana) sejak bulan April tahun 2017 sampai dengan bulan Oktober tahun 2017 bertempat di Jalan Swadaya Lorong Lebak Harapan Kelurahan Srijaya Kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang, telah melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.


Jaksa menguraikan bahwa perbuatan terdakwa Djumadi yang merupakan Kepala Sub Bagian Rumah Tangga dan Pool Kendaraan di Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan, mengajak saksi Masmur Bangsawan untuk bekerja sama membuka usaha bengkel, rental mobil, pengadaan barang dan jasa, dengan kesepakatan terdakwa Djumadi sebagai pemilik lahan sedangkan saksi Masmur sebagai pemodal. 


Yang mana sebelumnya saksi Masmur telah mengerjakan perawatan/service kendaraan dinas Kantor Sekertariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan di kantor tersebut. Bahwa terdakwa Djumadi menjanjikan keuntungan 5 % (lima persen) perbulan dari modal dan akan mengembalikan uang modal milik saksi Masmur dalam kurun waktu 1 tahun.


Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 26 November 2016 sekira pukul 12.30 WIB, bertempat di Jalan Tri Sukses Lorong Lebak Harapan Kelurahan Srijaya Kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang, terdakwa Djumadi membuat Surat Perjanjian Kerjasama antara saksi Masmur Bangsawan dan Yunnani yang merupakan istri terdakwa.  


Selanjutnya surat perjanjian kerjasama tersebut ditandatangani oleh pihak pertama yaitu Yunnani dan pihak kedua H. Masmur Bangsawan (selaku investor). 


Saat itu terdakwa Djumadi memberikan bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas nama MITO untuk lahan tempat akan dibangun bengkel tersebut, terdakwa Djumadi juga mengatakan bahwa tanah tersebut belum balik nama, sehingga PBB tersebut masih atas nama MITO. 


Terdakwa juga memperlihatkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD atau DIPA) Perawatan Kendaraan Dinas di Sekertariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan kepada saksi Masmur, sehingga saksi Masmur menjadi yakin dan percaya akan ucapan terdakwa.


Setelah itu saksi Masmur Bangsawan selaku investor dan wakil direktur CV. Swadaya Mandiri meminta bagian keuntungan usaha/operasional bengkel tersebut, namun terdakwa Djumadi mengatakan belum ada pembayaran dari pihak Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan. Kemudian hari, saksi Masmur menanyakan kembali kepada terdakwa Djumadi dan Yunnani (terpidana) tentang keuntungan yang tidak diberikan, namun terdakwa Djumadi dan Yunnani tidak ada menanggapi.


Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Masmur Bangsawan mengalami kerugian sebesar ± Rp 402.959.152. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update