Notification

×

Tag Terpopuler

Mantan Kadisnaker Sumsel Deliar Marzoeki Divonis 5 Tahun Penjara

Wednesday, July 16, 2025 | Wednesday, July 16, 2025 WIB Last Updated 2025-07-16T13:10:19Z

Terdakwa kasus OTT Kejari Palembang Deliar Marzoeki Divonis 5 Tahun Penjara (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan pemerasan dalam penerbitan Surat Keterangan Layak K3, mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel Deliar Marzoeki dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun.


Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Idi IL Amin dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Rabu (16/7/2025).


Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, bahwa terdakwa Deliar Marzoeki selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.


"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Deliar Marzoeki oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 5 tahun. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp250 juta dengan subsider 6 bulan kurungan," ujar hakim ketua saat membacakan putusan.


Selain pidana dan denda, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Deliar Marzoeki untuk mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 1,3 miliar dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap maka diganti dengan pidana selama 3 tahun.


"Menetapkan barang bukti nomor 1 sampai dengan nomor 500 dikembalikan ke penuntut umum untuk digunakan dalam perkara Firmansyah dan Harni Rayuni," ujar hakim.


Adapun hal-hal yang memberatkan, majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.


Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.


Setelah mendengarkan vonis tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya maupun Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.


Sebelumnya, terdakwa Deliar Marzoeki dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update