![]() |
M Fauzi alias Pablo menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - M Fauzi alias Pablo terdakwa kasus Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam perkara pemberian suap hadiah atau janji terkait fee proyek Pokok Pikiran anggota DPRD OKU menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (22/7/2025).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Idi IL Amin SH MH, terdakwa Pablo digali keterangannya terkait uang sebesar Rp882 juta yang merupakan bagian dari uang muka proyek Pokir DPRD OKU Rp5,6 miliar yang hingga saat ini belum terjawab di persidangan.
Pasalnya uang tersebut, dicairkan oleh Dinda pasca sehari Pablo tertangkap OTT KPK dan uang Rp882 juta itu diberikannya kepada orang yang tidak dikenalnya atas perintah Edo.
Awalnya majelis hakim menggali keterangan M Fauzi alias Pablo soal banyaknya fee yang diberikan kepada Novriansyah dan pihak-pihak tertentu dari uang muka proyek Pokir DPRD OKU sebesar Rp5,6 miliar.
"Saudara Pablo uang Rp882 juta yang belum terjawab dalam persidangan, apakah benar bagian dari pencairan uang muka proyek sebesar Rp5,6 miliar. Kemana uang itu sekarang," tanya hakim.
"Tidak tahu yang mulia, saya tidak pernah memerintahkan Dinda atau Edo untuk mencairkan uang muka dari rekening Dinda pasca saya tertangkap OTT KPK," kata Pablo.
Mendengar jawaban tersebut, lalu majelis hakim mengkaitkan dengan keterangan saksi Dinda soal penyerahan uang itu kepada orang yang tidak dikenalnya.
"Keterangan saksi Dinda dalam persidangan dia mencairkan uang tersebut atas perintah Edo. Rp800 juta itukan bagian dari uang muka Rp5,6 miliar kemana rimbanya uang tersebut karena itu uang negara, bahkan diserahkan kepada orang yang tidak dikenalnya," cecar hakim.
"Saya tidak tahu lagi yang mulia, karena sejak saya ditahan kewajiban saya serahkan semua kepada KPK, saya bersalah dalam perkara ini dan tinggal menunggu hukuman yang akan saya terima nanti," kata Pablo.
Kemudian hakim menegaskan kembali kepada Pablo fee 20 persen dari uang muka proyek Pokir untuk anggota DPRD OKU.
"Sepengetahuan saudara apa Pokir itu dan apakah benar fee 20 persen untuk anggota DPRD OKU. Kemudian dengan dibagikan fee lebih dari 20 persen apakah saudara mendapat untung dari kegiatan itu?," telisik hakim.
"Setahu saya dewan minta fee 20 persen dari Pokir miliknya. Untuk kegiatan ada untungnya tetapi kualitas proyek tidak bagus," kata Pablo.
Kemudian saat dicecar oleh Jaksa Penuntut Umum KPK terdakwa Pablo mengaku diminta oleh mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU, Nopriansyah untuk membantu Ahmat Toha alias Anang mengurus pekerjaan proyek senilai Rp 16 miliar. Kemudian ia diminta adik Anang mencarikan perusahaan yang bisa dipinjam nama.
Setelah nama-nama perusahaan siap dan sudah melewati pemberkasan, terdakwa Pablo mengajukan berkas ke BPKAD Kabupaten OKU.
Setelah mengajukan, terdakwa diminta anak buah Ahmat Toha alias Anang untuk mempercepat pencairan uang muka. Sehingga Pablo mendatangi kantor BPKAD dan bertemu saksi Setiawan pada tanggal 10 Maret 2025 untuk menanyakan pencairan uang muka dari berkas yang ia ajukan.
"Saya dibuatkan memo untuk bertemu Setiawan Kepala BPKAD OKU untuk menanyakan soal pencairan uang muka. Saya kenalkan diri, 'pak saya ini anak buahnya Anang' , kemudian pak Setiawan nanya berkas Anang yang mana. Dijawab pak Setiawan, sebab tahun 2024 ada yang terhutang, karena uang ini pas-pasan berkas lengkap di dahulukan pencairan uang muka yang tahun 2025," ujar terdakwa saat ditanya Jaksa KPK.
Terdakwa juga mengaku mendapat tekanan untuk segera mencairkan uang muka dari nilai proyek Rp 16 miliar. Sebab lanjut terdakwa, Nopriansyah menyebut juga ditanyai anggota DPRD OKU mengenai pencairan uang muka.
Lalu setelah bertemu dengan saksi Setiawan, terdakwa diberikan disposisi beserta surat perintah pencairan dana (SP2D). Uang muka cair senilai Rp 5,6 miliar langsung masuk rekening ke empat perusahaan yang dipinjam namanya.
"Cair di tanggal 13 Maret pak itu nilainya Rp 5,6 miliar langsung masuk ke rekening perusahaan teman-teman saya yang dari Lampung itu," katanya.
Setelah uang tersebut cair, terdakwa meminta keempat perusahaan tersebut mentransfer uang ke rekeningnya dan rekening saksi Narandia Dinda.
"Uang itu terbagi ada yang di ditransfer ke rekening saya dan rekening Dinda," katanya.
Seperti diketahui OTT KPK tersebut menjerat enam tersangka, dua diantaranya M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.
Kemudian Ferlan Juliansyah anggota Komisi III DPRD OKU, M Fahrudin Ketua Komisi III, Umi Hartati Ketua Komisi II dan Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU dilakukan penuntutan terpisah.
Dalam pengembangan perkara OTT tersebut, hingga saat ini Tim Penyidik KPK masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi. (Ariel)