![]() |
Penyidik Pidsus Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin |
PALEMBANG, SP - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen terkait perkara dugaan korupsi pembangunan Revitalisasi Pasar Cinde Mangkrak, tentang pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Sudirman, Kawasan Pasar Cinde, Palembang Tahun 2016-2018, Kamis (10/7/2025).
Kali ini, giliran rumah mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin di Jalan Merdeka Kota Palembang digeledah oleh Tim Penyidik Korps Adhyaksa tersebut.
Sebelumnya, penyidik Kejati Sumsel telah melakukan penggeledahan di tiga rumah tersangka dalam perkara dimaksud yakni dirumah Rainmar Yosandi, Edi Hermanto dan Harnojoyo.
Dari pantauan dilokasi, Tim penyidik Kejati Sumsel tiba dirumah Alex Noerdin pukul 10:30 WIB dan keluar sekitar pukul 14.38 WIB.
Dari hasil penggeledahan tersebut, terlihat tim penyidik membawa satu buah koper diduga berisi dokumen dan data terkait Pasar Cinde.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1124/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 08 Juli 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 17/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 08 Juli 2025.
"Tim Penyidik hari ini kembali melakukan penggeledahan dirumah milik tersangka AN mantan Gubernur Sumsel di Jalan Merdeka Kota Palembang dipimpin oleh Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dr. Erwin Indrapraja," ujar Vanny.
Vanny menjelaskan, dari hasil penggeledahan pada rumah Tersangka tersebut kemudian dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pasar Cinde.
Seperti diketahui dalam perkara Pasar Cinde, Kejati Sumsel telah menetapkan lima orang tersangka yakni, Rainmar Yosandi Kepala Cabang PT Magna Beatum Rainmar Yosandi, Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel, Edi Hermanto Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah dan Aldrin Tando Direktur PT MB kemudian Harnojoyo mantan Walikota Palembang. (Ariel)