![]() |
Ratu Dewa memastikan usulan PPPK paruh waktu sudah disampaikan ke Menpan RB |
PALEMBANG, SP - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memastikan telah menyampaikan usulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Hal tersebut diungkapkan Walikota Palembang Ratu Dewa usai menerima audiensi dari dari Aliansi Honorer R3 dan R4 Palembang, Rabu (23/7/2025).
Walikota Palembang Ratu Dewa mengatakan, ribuan honorer tersebut saat ini belum diangkat menjadi PPPK, pengusulan untuk pengangkatan ke Kemenpan RB sudah dilakukan.
"Saya menerima audiensi dari forum honorer R3 dan R4 soal pengangkatan PPPK paruh waktu, usulan sudah disampaikan melalui Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) secara online," ujarnya.
Pengusulan 1.778 orang honorer ini sudah disampaikan dua pekan lalu dan tinggal menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat. Dewa mengatakan, usulan PPPK paruh waktu ini Kota Palembang menjadi yang pertama mengusulkan.
"Kita sudah komunikasi dengan Kemenpan RB jawabannya tinggal menunggu rapat lebih lanjut dari lintas kementerian, selanjutnya akan ada petunjuk teknis langkah apa yang berikutnya harus diambil Pemkot Palembang," jelas Dewa.
Ketua Aliansi R4 Kota Palembang Wawan Sutiadi mengatakan, pihaknya bersyukur mendapatkan respon baik dari pemerintah soal usulan tersebut. Setidaknya ribuan honorer ini akan mendapatkan kepastian yang jelas.
"Mereka ini rata-rata honorer yang sudah mengikuti tes PPPK tahap kedua tapi rata-rata tidak mendapatkan formasi, jadi kita disini menanyakan kejelasan status menjadi KPWT atau PPPK paruh waktu," katanya.
Seperti diketahui honorer kategori R4 ini merupakan tenaga non-ASN yang tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Usai melakukan tes PPPK Mei lalu dinyatakan tidak lolos dan formasi tidak tersedia.
Beda halnya dengan R2 (eks K2) dan R3 yang mendapat prioritas karena sudah tercatat dalam database BKN. Sementara kategori R4 masih belum memiliki status resmi dalam sistem nasional. (Ara)