Notification

×

Tag Terpopuler

Sehari Pablo Kena OTT KPK, Dinda Cairkan Uang Muka Proyek Pokir DPRD OKU dari Rekening Miliknya

Tuesday, July 15, 2025 | Tuesday, July 15, 2025 WIB Last Updated 2025-07-15T08:02:12Z

Sidang lanjutan pemeriksaan saksi untuk terdakwa Pablo kasus OTT KPK di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Narandia Dinda dan Maulana sebagai saksi untuk terdakwa M Fauzi alias Pablo dalam persidangan kasus suap fee proyek Pokok Pikiran anggota DPRD OKU di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (15/7/2025).


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Idi IL Amin SH MH, kedua saksi tersebut dicecar pertanyaan terkait telah mencairkan uang dari rekening dua Bank sehari setelah M Fauzi alias Pablo terjaring OTT KPK pada 16 Maret 2025 lalu.


Pasalnya, Narandia yang mengurus perpajakan CV Dana Swara milik Pablo ternyata juga membukakan dua rekening pribadi miliknya untuk menampung uang muka dari pencairan kegiatan proyek Pokir tersebut.


Saat dicecar Jaksa KPK, awalnya saksi Dinda menjelaskan soal dia dan Maulana diminta oleh Pablo untuk mengurus jasa pembuatan perpajakan dan rekening CV Dana Swara.


"Saudara saksi waktu terdakwa Pablo tertangkap OTT tanggal 16, apakah benar saksi membuat surat kehilangan untuk mencairkan uang dari dua rekening Bank milik saudara di tanggal 17," tanya Jaksa KPK.


"Saat itu Pablo meminta saya untuk membuatkan rekening perusahaan, karena menunggu proses lalu saya diminta membukakan rekening atas nama saya pada Bank BNI dan BRI dan itu saya diyakinkan oleh Pak Maulana," kata saksi Dinda.


"Apakah saksi tahu terdakwa ini punya pekerjaan di PUPR OKU?," telisik Jaksa KPK.


"Saya tidak pernah tahu transaksi keluar masuk ke rekening, karena akses M Banking dan pasword serta nomor rekeningnya dipegang semua oleh Pablo," ujar Dinda.


Mendengar keterangan saksi tersebut, lalu Jaksa KPK lebih mendalam menggali keterangan Dinda terkait pencairan uang sejumlah Rp882 juta dan Rp347 juta sehari pasca OTT Pablo.


"Saudara tadi mengatakan tidak tahu keluar masuk uang dari rekening milik saudara, tetapi kenapa membuat surat kehilangan untuk mencairkan uang sebesar Rp882 juta dari rekening BNI dan Rp347 juta dari BRI setelah terdakwa Pablo ini tertangkap OTT, tau saudara itu uang berasal dari mana?," cecar JPU.


"Waktu saya melakukan penarikan dana Rp800 juta lebih itu dan Rp347 juta itu atas perintah dari Edo untuk melakukan penarikan. Surat kehilangan tidak jadi hari intu, tetapi saya dibantu oleh BNI hanya dibuatkan ATM nya saja untuk melakukan penarikan, untuk di BRI saya disarankan membuat surat kehilangan kemudian setelah selesai baru bisa diproses oleh BRI," katanya.


Jaksa KPK mencecar lagi saksi Dinda soal uang yang sudah dicairkan lalu diserahkan kepada siapa.


"Setelah uang tersebut dicairkan di tanggal 17 itu lalu dikemanakan uang tersebut," telisik Jaksa KPK.


"Saya hanya diperintahkan Edo melalui Pak Maulana untuk menyerahkan uang Rp800 juta itu kepada seseorang yang sudah menunggu disamping DRPD OKU, tetapi orang itu saya tidak kenal. Lalu yang Rp347 juta saya serahkan dikediaman Edo. Saya melakukan penarikan berharap agar jasa saya dibayar," ujar Dinda. 


Kemudian majelis hakim menguji keterangan saksi Dinda dan Maulana soal penarikan uang di dua rekening miliknya.


"Saksi tahu tidak uang yang saudara tarik itu berasal dari mana," gali hakim.


"Kata Agung, ada uang dari CV Dana Swara yang ditransfer ke dua rekening saya itu. Akhirnya saya kaget bahwa penarikan uang tersebut berasal dari pencairan uang muka proyek kegiatan di Dinas PUPR OKU. Benar saya cairkan sehari setelah Pablo kena OTT KPK atas perintah Edo," jawab Dinda.


Seperti diketahui perkara OTT KPK tersebut menjerat enam tersangka, dua diantaranya M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.


Kemudian Ferlan Juliansyah anggota Komisi III DPRD OKU, M Fahrudin Ketua Komisi III, Umi Hartati Ketua Komisi II dan Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU dilakukan penuntutan terpisah.


Dalam pengembangan perkara OTT tersebut, hingga saat ini Tim Penyidik KPK masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update