![]() |
Pemkot Palembang larang sekolah tarik iuran komite |
PALEMBANG, SP - Memasuki ajaran tahun baru 2025/2026 ini Walikota Palembang Ratu Dewa menegaskan larangan sekolah menarik iuran Komite yang banyak dikeluhkan masyarakat.
Diketahui iuran Komite dihimpun dari orang tua/ wali murid oleh sekolah melalui bagian komite sekolah yang disebut untuk berbagai kepentingan di sekolah meski pemerintah telah menyiapkan dana BOS (Biaya Operasional Sekolah).
Walikota Palembang Ratu Dewa mengatakan, sekolah negeri baik SD ataupun SMP di Palembang dilarang menarik atau memungut uang iuran Komite dalam jumlah berapapun.
"Jika ada sekolah negeri yang menarik iuran komite dengan jumlah dan waktu yang ditentukan, maka itu melanggar aturan," katanya.
Sementara untuk SD dan SMP swasta di Palembang, meski diperbolehkan memungut iuran komite, namun harus dilakukan transparan dan berkeadilan.
"Sedangkan sekolah swasta boleh menetapkan iuran atau pungutan, karena dikelola mandiri. Namun, tetap harus transparan dan berkeadilan serta mengacu pada perjanjian, dengan orang tua/wali saat penerimaan siswa," katanya.
Menurutnya, pungutan dengan sumbangan pastinya berbeda, dan pihak sekolah dilarang untuk melakukan pungutan karena bersifat wajib. "Sedangkan sumbangan sifatnya sukarela dan diperbolehkan menurut aturan, namun tidak boleh dimanipulasi seolah-olah wajib," katanya.
Dewa mengatakan, SD dan SMP swasta tetap merupakan bagian dari kewenangan Walikota Palembang dan Dinas Pendidikan dalam hal pembinaan dan pengawasan. "Namun, pengelolaan operasional dan keuangan berada di tangan yayasan atau lembaga penyelenggara pendidikan swasta," katanya.
Menurutnya pihaknya akan melakukan tindaklanjut berupa sanksi kepada yang masih memungut iuran tersebut. Informasi itu yang salah satunya melalui pengaduan masyarakat, dan walikota akan langsung terjun ke sekolah yang terindikasi melakukan penyimpangan.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Palembang, Andrianus Amri melanjutkan, jika beberapa kebijakan konkret untuk mengatasi hal itu telah dilakukan, mulai melakukan sosialisasi, hingga membentuk tim khusus.
"Sosialisasi sapu bersih Pungli (Pungutan Liar) kepada seluruh Kepala Sekolah dari TK, SD dan SMP Negeri, dibawah kewenangan Pemkot Kota Palembang, dan akan memberikan sanksi yang tegas kepada oknum yang terlibat pungli," katanya.
Disdik juga menerbitkan surat edaran resmi larangan pungutan liar dan gratifikasi, serta mewajibkan sekolah untuk mematuhinya. "Sekolah juga diingatkan agar mengoptimalkan penggunaan dana BOS/DAK, sehingga tidak membebani orang tua siswa," katanya. (Ara)