![]() |
Kejati Sumsel kembali melakukan pemeriksaan terhadap empat tersangka dan satu orang saksi kasus pasar Cinde |
PALEMBANG, SP - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melakukan pemeriksaan terhadap empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Kerja Sama Mitra Bangun Guna Serah Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah di Jalan Sudirman kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016-2018, Rabu (23/7/2025).
Keempat tersangka tersebut yakni, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Edi Hermanto Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah, Rainmar Yosnaidi Kepala Cabang PT Magna Beatum dan Harnojoyo mantan Walikota Palembang.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, bahwa keempatnya kembali diperiksa sebagai tersangka dalam perkara Pasar Cinde.
"Hari ini Tim Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap terhadap empat tersangka yakni, AN, EH, RY dan H. Pemeriksaan dilakukan dari pukul 09.WIB sampai dengan selesai," ujar Vanny.
Vanny menjelaskan, keempatnya diajukan kurang lebih sebanyak 30 pertanyaan oleh penyidik.
Selain itu lanjut Vanny, Tim penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi.
"Selain pemeriksaan terhadap 4 tersangka, penyidik juga melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 1 orang dengan inisial S selaku staf Dinas PUCK Provinsi Sumatera Selatan," tambah Vanny.
Sebelumnya, Kejati Sumsel telah menetapkan lima orang tersangka yaitu, Kepala Cabang PT Magna Beatum Rainmar Yosandi, Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel, Edi Hermanto Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah dan Aldrin Tando Direktur PT MB, kemudian Harnojoyo selaku mantan Walikota Palembang. (Ariel)