Notification

×

Tag Terpopuler

Kejati Sumsel Serahkan Dua Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi Internet Desa ke Kejari Muba

Tuesday, July 15, 2025 | Tuesday, July 15, 2025 WIB Last Updated 2025-07-15T08:48:27Z

Penyidik Kejati Sumsel melaksanakan Tahap II dua tersangka kasus Perintangan Penyidikan ke JPU Kejari Muba 

PALEMBANG, SP - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti terkait Obstruction Of Justice Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019-2023.


Kedua tersangka dalam kasus Perintangan Penyidikan tersebut yakni, MO selaku Penasehat Hukum dan MH selaku Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa Pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin.


Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, Tim Penyidik telah melakukan Tahap II dari Penyidik ke Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Musi Banyuasin atas nama dua tersangka tersebut.


"Para tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 15 Juli 2025 hingga 03 Agustus 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pakjo Palembang," ujar Vanny.


Vanny menjelaskan, selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II atau Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti, penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.


"Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus," pungkasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update