Notification

×

Tag Terpopuler

Bawa Ganja 24 Gram, Kiki Ahmad Fauzan Terancam 20 Tahun Penjara

Wednesday, September 03, 2025 | Wednesday, September 03, 2025 WIB Last Updated 2025-09-03T08:08:34Z


PAGAR ALAM,SP – Satres Narkoba Polres Pagar Alam kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukumnya. 


Seorang pria berinisial Kiki Ahmad Fauzan (36), warga Kelurahan Kuripan Babas, Kecamatan Pagar Alam Utara, diamankan polisi berikut barang bukti ganja serta perlengkapan untuk mengonsumsi narkoba.


Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Setya Kencana Persada S.Ik, melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Apriandi SH didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH, mengatakan penangkapan dilakukan Senin (1/9/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Polisi menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di kawasan Tanjung Aro.


“Dari informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan. Saat mendapati pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan, anggota melakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat. Dari rumah pelaku ditemukan dua paket ganja seberat 24 gram, bong alat hisap sabu, tiga korek api gas modifikasi, handphone, dan helm yang digunakan untuk menyimpan barang bukti,” jelas Iptu Doris.


Hasil tes urine terhadap pelaku juga menunjukkan positif mengandung THC dan metamfetamina. Polisi memastikan tersangka berperan sebagai pengedar.


“Pelaku beserta barang bukti telah kami amankan ke Mapolres Pagar Alam untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tambahnya.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.(***)

×
Berita Terbaru Update